faktakalbar

KPK Tetapkan Dirut PT Cahaya Mas Cemerlang dan Mantan Pengurus PAN sebagai Tersangka Kasus Rejang Lebong

Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eko Yusanto, Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang, dan B. Daditama, mantan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Rejang Lebong, sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Penulis: Natash Tuesday, 20 October 2026 📖 1 menit
KPK Tetapkan Dirut PT Cahaya Mas Cemerlang dan Mantan Pengurus PAN sebagai Tersangka Kasus Rejang Lebong
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dok. KPK)

Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eko Yusanto, Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang, dan B. Daditama, mantan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Rejang Lebong, sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Penetapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memanggil kedua tersangka untuk kepentingan pemeriksaan pada Selasa (20/10/2026).

"Pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Budi dalam keterangannya.

Dalam pemeriksaan terhadap Eko, penyidik mendalami kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan perusahaannya.

KPK juga menelusuri dugaan pemberian uang kepada Bupati Rejang Lebong atau pihak yang memiliki afiliasi dengannya.

"Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya," ucap Budi.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Daditama belum berlanjut ke materi perkara karena ia tidak didampingi penasihat hukum.

"Karena yang bersangkutan tidak didampingi oleh penasihat hukum, maka untuk sementara tidak dilanjutkan materi pemeriksaannya," ujar dia.

Daditama sebelumnya pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Maret hingga September 2025.

Meski KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka, materi penyidikan yang disampaikan kepada publik masih berfokus pada dugaan keterlibatan dalam pengadaan barang dan jasa serta dugaan pemberian kepada bupati atau pihak yang terafiliasi.

Belum ada rincian lebih lanjut dalam keterangan tersebut mengenai nilai dugaan pemberian, paket pengadaan yang menjadi objek perkara, maupun peran spesifik masing-masing tersangka.

KPK sebelumnya menyatakan telah menemukan fakta hukum baru yang berkaitan dengan perkara pokok sehingga penyidikan diperluas.

Informasi mengenai perkembangan perkara selanjutnya, termasuk jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Daditama, masih menunggu keterangan resmi penyidik.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK