faktakalbar

Berkas Kasus Dugaan Pembakaran Lahan Anggota DPRD Mempawah Disiapkan untuk Dilimpahkan ke Kejaksaan

Faktakalbar.id - Penyidik Polres Mempawah masih melengkapi berkas perkara dugaan pembakaran lahan yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Choirussaib, sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.

Penulis: Wati Monday, 19 October 2026 📖 1 menit
Berkas Kasus Dugaan Pembakaran Lahan Anggota DPRD Mempawah Disiapkan untuk Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polres Mempawah masih melengkapi berkas perkara dugaan pembakaran lahan yang menjerat anggota DPRD Mempawah Choirussaib sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Penyidik Polres Mempawah masih melengkapi berkas perkara dugaan pembakaran lahan yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Choirussaib, sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.

Choirussaib telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Mempawah, sebagaimana dikonfirmasi kepolisian pada Senin (19/10/2026).

Kasi Humas Polres Mempawah, AKP Joko Suyanto, mengatakan penyidik tengah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk melanjutkan proses hukum.

“Saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara. Jadi intinya proses tetap berjalan, kami sedang mempersiapkan segala keperluan berkasnya untuk dikirimkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Joko sebelumnya juga membenarkan penahanan Choirussaib dalam perkara tersebut.

“Iya benar, sudah kita lakukan penahanan terhadap C yang diduga melakukan pembakaran lahan beberapa waktu lalu,” ungkap AKP Joko Suyanto.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian masyarakat setelah dugaan pembakaran lahan tersebut ramai beredar di media sosial.

Peristiwa itu disebut terjadi di lahan milik tersangka, tetapi informasi yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci kronologi kejadian maupun luas lahan yang terdampak.

Belum ada pula keterangan terperinci mengenai bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan tersangka atau pasal yang disangkakan kepada Choirussaib.

Karena itu, kelengkapan berkas menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara sebelum berlanjut ke tahap berikutnya.

Setelah berkas diserahkan, kejaksaan akan menjalankan kewenangannya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Informasi mengenai hasil penelitian berkas atau jadwal pelimpahan belum disampaikan dalam keterangan kepolisian yang tersedia.

Perkara ini turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan pembakaran lahan di Kalimantan Barat, wilayah yang menghadapi risiko kebakaran hutan dan lahan.

Namun, penanganan kasus terhadap Choirussaib tetap harus didasarkan pada bukti dan fakta yang diperoleh selama proses penyidikan.

Penetapan tersangka dan penahanan bukan merupakan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang.

Choirussaib tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK