faktakalbar

Dugaan Gratifikasi Rp37,8 Miliar di Setjen MPR, KPK Telusuri Aliran Dana melalui Akun Pialang

Faktakalbar.id - Dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp37,8 miliar oleh mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono, menjadi salah satu fokus penyidikan KPK dalam perkara pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.

Penulis: Natash Monday, 19 October 2026 📖 1 menit
Dugaan Gratifikasi Rp37,8 Miliar di Setjen MPR, KPK Telusuri Aliran Dana melalui Akun Pialang
KPK mendalami dugaan gratifikasi Rp37,8 miliar dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, termasuk dugaan aliran dana melalui akun pialang berjangka. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp37,8 miliar oleh mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono, menjadi salah satu fokus penyidikan KPK dalam perkara pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.

Dalam konstruksi perkara tersebut, dana diduga mengalir dari sejumlah pihak, termasuk vendor dan rekanan proyek selama Ma'ruf menjabat sebagai Sekjen MPR RI.

Dugaan penerimaan itu tidak hanya berkaitan dengan pemberian uang secara langsung, tetapi juga mencakup transaksi melalui perantara dan akun perdagangan di perusahaan pialang berjangka.

KPK kini turut memeriksa saksi dari sektor swasta untuk mendalami dugaan aliran dana tersebut.

Pada Senin (19/10/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap EVN, seorang Vice President PT Valbury Asia Futures, serta saksi swasta berinisial AB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pemeriksaan EVN berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi EVN selaku VP PT Valbury Asia Futures di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta pada Senin (19/10/2026).

Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari penelusuran transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi di Setjen MPR RI.

Berdasarkan informasi perkara, dugaan modus penerimaan gratifikasi mencakup pemberian langsung maupun tidak langsung.

Penyidik juga mendalami dugaan penempatan dana melalui akun perdagangan di perusahaan pialang serta penggunaan rekening atas nama pihak lain untuk menyamarkan aliran uang.

Meski demikian, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai transaksi tertentu yang menjadi materi pemeriksaan EVN maupun hubungan saksi tersebut dengan dugaan penerimaan dana oleh Ma'ruf.

Penyidikan perkara ini diumumkan KPK pada 20 Juni 2025, sebelum Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juli 2025.

Ma'ruf kemudian ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 9 Juli 2026.

Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari proses pengumpulan bukti untuk mengungkap asal-usul dana, pola transaksi, dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp37,8 miliar itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum, termasuk pembuktian mengenai sumber dana dan keterkaitan setiap pihak yang diperiksa.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK