KPK Ungkap Dugaan Setoran Bulanan dari BUMD Klaten ke Bupati, Nilainya Capai Puluhan Juta
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan setoran rutin bulanan dari sejumlah badan usaha milik daerah dan rumah sakit di Kabupaten Klaten kepada Bupati Hamenang Wajar Ismoyo.
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan setoran rutin bulanan dari sejumlah badan usaha milik daerah dan rumah sakit di Kabupaten Klaten kepada Bupati Hamenang Wajar Ismoyo.
Setoran tersebut diduga berlangsung sejak Hamenang menjabat pada 2025 hingga 2026, dengan nilai keseluruhan sedikitnya Rp1,8 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut beberapa badan usaha daerah diduga menyetorkan uang secara rutin dengan nominal berbeda.
Perumda Air Minum Tirta Merapi Klaten diduga memberikan Rp30 juta setiap bulan kepada Hamenang.
PT Aneka Usaha (Perseroda) diduga menyetorkan Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.
KPK juga menduga PT BPR Bank Klaten (Perseroda) memberikan setoran Rp30 juta setiap bulan.
Sementara itu, dugaan setoran dari RSUD Bagus Waras Klaten mencapai Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.
“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga mendapat setoran rutin dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak yang bersangkutan menjabat dari 2025 sampai dengan saat ini,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.
Selain dugaan setoran dari badan usaha daerah, KPK menelusuri penerimaan uang yang berkaitan dengan potongan upah pungut di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Klaten.
Menurut KPK, uang tersebut diduga dikumpulkan melalui Rizqan Iryawan, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten.
“Pada 2025, HWI menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp25 juta sampai dengan Rp50 juta per triwulan yang dikumpulkan melalui RZI. Sementara pada 2026, HWI menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp70 juta per triwulan melalui RZI,” ujarnya.
KPK menyebut dugaan penerimaan dari potongan upah pungut itu mencapai Rp280 juta.
Dugaan setoran rutin dan potongan upah pungut tersebut menjadi bagian dari perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk Tahun Anggaran 2025–2026.
KPK menetapkan Hamenang sebagai tersangka pada 16 Oktober 2026, bersama Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative.
Penetapan tersangka itu menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 15 Oktober 2026 terhadap Hamenang, Ahmad Luthfi, dan 21 orang lainnya.
KPK menyatakan perkara tersebut juga mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, setoran dari organisasi perangkat daerah, serta pemberian kepada pihak BPK terkait pengondisian audit.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.