faktakalbar

Aneh dan Unik, Terdakwa Percobaan Pembunuhan di PN Pontianak Berdamai di Sidang

Kasus persidangan unik dan langka di pengadilan negeri Pontianak, perkara dugaan penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan berlangsung tidak biasa. Terdakwa berinisial RB yang diduga menembak korban AS menggunakan senjata api justru sepakat berdamai dengan korban di tengah proses persidangan.

Penulis: Tim FK Friday, 16 October 2026 📖 2 menit
Aneh dan Unik, Terdakwa Percobaan Pembunuhan di PN Pontianak Berdamai di Sidang
Persidangan perkara dugaan penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan di Pengadilan Negeri Pontianak diwarnai perdamaian antara terdakwa dan korban serta keberatan jaksa terhadap mekanisme pengakuan bersalah. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Kasus persidangan unik dan langka di pengadilan negeri Pontianak, perkara dugaan penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan berlangsung tidak biasa. Terdakwa berinisial RB yang diduga menembak korban AS menggunakan senjata api justru sepakat berdamai dengan korban di tengah proses persidangan. 

Perdamaian antara RB dan AS berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Kesepakatan itu disaksikan Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pontianak, penasihat hukum, serta pengunjung sidang.

Kedua terdakwa mengakui perbuatan mereka dan menyatakan menerima keterangan saksi yang sebelumnya telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Namun, proses perdamaian tersebut diikuti persoalan prosedural. Dalam persidangan, majelis hakim mengarahkan perkara pada mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain. Keterangan saksi dan ahli dipertimbangkan untuk dibacakan tanpa menghadirkan mereka secara langsung di persidangan.

Dalam persidangan, JPU menyampaikan keberatan terhadap penerapan mekanisme pengakuan bersalah tersebut. Jaksa mempertanyakan pemenuhan syarat dalam Pasal 78 KUHAP baru, mengingat ancaman pidana dalam perkara yang didakwakan serta riwayat perkara pidana para terdakwa yang disebut menjadi persoalan dalam penerapan mekanisme tersebut.

JPU juga meminta agar dokter yang membuat visum et repertum dihadirkan untuk menjelaskan kondisi luka korban dan akibat yang ditimbulkan. Keterangan tersebut dinilai penting untuk membuktikan unsur tindak pidana sekaligus menentukan kualifikasi pasal yang tepat dalam tuntutan.

Meski demikian, majelis hakim menilai keterangan ahli dapat dibacakan dengan mempertimbangkan efisiensi persidangan. Jaksa menyampaikan keberatan karena menganggap pemeriksaan langsung diperlukan untuk memperjelas pembuktian perkara.

Dinamika tersebut membuat persidangan ini tidak hanya berkaitan dengan perdamaian kedua pihak, tetapi juga menyangkut batas penerapan mekanisme pengakuan bersalah dan pemenuhan hukum acara pidana.

Pengamat hukum sekaligus Ketua DPW Purbaya Kalimantan Barat, Rizal Karyansyah, S.H., menilai inisiatif perdamaian dan efisiensi persidangan perlu tetap ditempatkan dalam koridor hukum acara.

“Kami menghormati inisiatif majelis hakim untuk mengefisienkan persidangan. Namun, penerapan plea bargain berdasarkan Pasal 78 KUHAP harus tetap memperhatikan seluruh persyaratan yang berlaku. Jangan sampai efisiensi justru menimbulkan persoalan hukum dalam proses pembuktian maupun putusan,” kata Rizal.

Menurut dia, keberatan JPU mengenai penerapan mekanisme pengakuan bersalah dan permintaan menghadirkan dokter pembuat visum et repertum perlu dipertimbangkan secara cermat.

“Dalam perkara seperti ini, keterangan dokter penting untuk menjelaskan jenis luka, tingkat keparahan, serta akibat yang dialami korban. Hal tersebut berkaitan dengan pembuktian unsur tindak pidana dan penentuan kualifikasi pasal dalam tuntutan. Karena itu, kebutuhan menghadirkan ahli harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum acara dan kebutuhan pembuktian,” ujarnya.

Rizal mengatakan perbedaan pandangan antara majelis hakim dan jaksa merupakan bagian dari dinamika persidangan. Hakim memiliki kewenangan memimpin jalannya sidang, sedangkan jaksa berkewajiban membuktikan dakwaan dan menyampaikan tuntutan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Ini bagian dari mekanisme checks and balances dalam persidangan. Hakim mempertimbangkan efisiensi, sementara jaksa menekankan kelengkapan pembuktian. Keduanya harus memastikan bahwa proses peradilan tidak hanya efisien, tetapi juga memenuhi ketentuan hukum dan menjamin kepastian hukum,” kata Rizal.

Perdamaian antara terdakwa dan korban tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban pidana. Terlebih, perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan senjata api dan tindak pidana serius yang proses penyelesaiannya harus merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.

Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan pada Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

Apakah perdamaian dan pengakuan bersalah kedua terdakwa akan memengaruhi pertimbangan hukum majelis hakim? Jawabannya akan terlihat dalam proses persidangan selanjutnya.

Hingga tahap ini, perkara tersebut masih berjalan dan belum menghasilkan putusan akhir.

(Tim FK)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK