faktakalbar

KY Pantau Sidang Terdakwa dan Korban Berdamai dalam Perkara Percobaan Pembunuhan, Minta Tak Ada Intervensi

Komisi Yudisial (KY) Wilayah Kalimantan Barat memantau persidangan perkara dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat di Pengadilan Negeri Pontianak. Pemantauan dilakukan menyusul dinamika persidangan yang diwarnai perdamaian antara terdakwa berinisial RB dan korban AS.

Penulis: Tim FK Friday, 16 October 2026 📖 1 menit
KY Pantau Sidang Terdakwa dan Korban Berdamai dalam Perkara Percobaan Pembunuhan, Minta Tak Ada Intervensi
Koordinator Penghubung KY Wilayah Kalimantan Barat, Budi Darmawan. (Dok. HO/Faktakalbar)

Faktakalbar.id - Komisi Yudisial (KY) Wilayah Kalimantan Barat memantau persidangan perkara dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat di Pengadilan Negeri Pontianak. Pemantauan dilakukan menyusul dinamika persidangan yang diwarnai perdamaian antara terdakwa berinisial RB dan korban AS.

Koordinator Penghubung KY Wilayah Kalimantan Barat, Budi Darmawan, mengatakan perkara tersebut telah masuk dalam pantauan lembaganya. KY juga telah membentuk tim untuk mengikuti jalannya persidangan.

“Perkara ini masuk dalam pantauan Komisi Yudisial. Kami sudah membentuk tim untuk memantau proses persidangannya,” kata Budi.

Menurut Budi, pemantauan dilakukan secara tertutup. KY mengikuti jalannya persidangan untuk mengawasi proses peradilan sesuai dengan kewenangannya.

Ia meminta semua pihak menghormati independensi majelis hakim dalam menangani perkara tersebut. Budi juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya mengintervensi proses persidangan maupun memengaruhi keputusan hakim.

“Kami meminta agar tidak ada pihak yang melakukan intervensi terhadap proses persidangan. Serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini dengan baik,” ujarnya.

Perkara ini menjadi perhatian setelah kedua pihak sepakat berdamai di tengah proses persidangan. Terdakwa RB diduga menembak korban AS menggunakan senjata api dalam perkara yang didakwakan sebagai percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat.

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim mengarahkan proses pada mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan penerapan mekanisme tersebut, terutama terkait persyaratan dalam Pasal 78 KUHAP baru.

JPU juga meminta agar dokter pembuat visum et repertum dihadirkan untuk menjelaskan kondisi luka dan akibat yang dialami korban. Keterangan tersebut dinilai penting dalam pembuktian unsur tindak pidana dan penentuan kualifikasi pasal dalam tuntutan.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU pada Kamis pekan berikutnya.

Pemantauan KY berlangsung di tengah proses hukum yang masih berjalan. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana para terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

(Tim FK)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK