KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp2,08 Miliar ke Bupati Klaten Hamenang dari Setoran Pejabat
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menerima uang Rp2,08 miliar dari setoran rutin pejabat pemerintah daerah dan potongan upah pungut sepanjang 2025 hingga 2026.
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menerima uang Rp2,08 miliar dari setoran rutin pejabat pemerintah daerah dan potongan upah pungut sepanjang 2025 hingga 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan penerimaan itu terdiri atas Rp1,8 miliar dari setoran rutin pejabat dan Rp280 juta dari potongan upah pungut.
“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga mendapat setoran rutin dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak yang bersangkutan menjabat dari 2025 sampai dengan saat ini,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.
Menurut KPK, setoran rutin tersebut diduga berasal dari sejumlah badan usaha milik daerah dan rumah sakit umum daerah di Kabupaten Klaten.
Hamenang diduga menerima Rp30 juta per bulan dari Perumda Air Minum Tirta Merapi Klaten.
Ia juga diduga memperoleh Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan dari PT Aneka Usaha (Perseroda).
Selain itu, KPK menduga terdapat setoran Rp30 juta per bulan dari PT BPR Bank Klaten (Perseroda).
Sementara itu, RSUD Bagus Waras Klaten diduga memberikan setoran Rp15 juta hingga Rp20 juta setiap bulan.
Di luar setoran rutin tersebut, KPK menduga Hamenang menerima Rp280 juta dari potongan upah pungut yang dikumpulkan melalui pejabat di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Klaten.
“Pada 2025, HWI menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp25 juta sampai dengan Rp50 juta per triwulan yang dikumpulkan melalui RZI. Sementara pada 2026, HWI menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp70 juta per triwulan melalui RZI,” ujarnya.
RZI yang dimaksud KPK adalah Rizqan Iryawan, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten.
KPK sebelumnya menangkap Hamenang dalam operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2026, bersama Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan 21 orang lainnya.
Pada 16 Oktober 2026, KPK menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025–2026.
KPK menyebut perkara tersebut mencakup lima klaster dugaan korupsi, termasuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah, serta pemberian kepada pihak BPK terkait pengondisian audit.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.