faktakalbar

KPK Periksa Petinggi Valbury Asia Futures terkait Dugaan Gratifikasi di Setjen MPR RI

Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang Vice President PT Valbury Asia Futures berinisial EVN sebagai saksi dalam penyidikan dugaan gratifikasi di Sekretariat Jenderal MPR RI, Senin (19/10/2026).

Penulis: Natash Monday, 19 October 2026 📖 1 menit
KPK Periksa Petinggi Valbury Asia Futures terkait Dugaan Gratifikasi di Setjen MPR RI
Ilustrasi - Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, tempat penyidik memeriksa saksi dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR RI. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang Vice President PT Valbury Asia Futures berinisial EVN sebagai saksi dalam penyidikan dugaan gratifikasi di Sekretariat Jenderal MPR RI, Senin (19/10/2026).

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan EVN untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi EVN selaku VP PT Valbury Asia Futures di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta pada Senin (19/10/2026).

Selain EVN, penyidik juga memanggil seorang saksi dari pihak swasta berinisial AB untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.

Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan kedua saksi tersebut maupun dugaan keterkaitan mereka dengan perkara yang sedang diusut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI yang mulai disidik KPK pada 20 Juni 2025.

KPK kemudian menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka pada 3 Juli 2025.

Ma'ruf selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 9 Juli 2026 setelah penyidik melengkapi alat bukti yang diperlukan.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Ma'ruf diduga menerima aliran dana hingga Rp37,8 miliar selama menjabat sebagai Sekjen MPR RI.

Dana tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak, termasuk vendor dan rekanan proyek di lingkungan Setjen MPR RI.

Penyidik masih mendalami dugaan aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan akun perdagangan pada perusahaan pialang untuk menyalurkan atau menyamarkan penerimaan.

Pemeriksaan terhadap EVN dan AB diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas alur transaksi serta hubungan para pihak dengan dugaan gratifikasi tersebut.

Namun, pemanggilan sebagai saksi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK