KPK Kembangkan Kasus Dugaan Suap Pengadaan di Rejang Lebong, Sprindik Baru Terbit Juli 2026
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, setelah menemukan fakta hukum baru yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Bupati Muhammad Fikri Thobari.
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, setelah menemukan fakta hukum baru yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Bupati Muhammad Fikri Thobari.
Pengembangan tersebut ditandai dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru pada Juli 2026.
Saat itu, KPK menyatakan belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, langkah penyidikan lanjutan diambil setelah tim menemukan fakta baru yang dinilai berkaitan dengan perkara pokok.
"Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," kata Budi.
Pada Selasa (20/10/2026), KPK mengumumkan penetapan dua tersangka dalam pengembangan perkara tersebut, yakni Eko Yusanto, Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang, dan B. Daditama, mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong.
Penetapan itu menunjukkan bahwa penyidikan yang sebelumnya masih berada pada tahap pengembangan telah berlanjut ke penetapan tersangka.
Dalam pemeriksaan terhadap Eko, penyidik mendalami pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan perusahaannya serta dugaan pemberian kepada Bupati Rejang Lebong atau pihak yang terafiliasi.
Sementara itu, pemeriksaan materi perkara terhadap Daditama belum dilanjutkan karena ia tidak didampingi penasihat hukum.
Belum ada rincian publik mengenai fakta hukum baru yang ditemukan penyidik, termasuk bagaimana temuan tersebut berkaitan dengan masing-masing tersangka.
Keterangan yang tersedia juga belum menjelaskan nilai dugaan suap, paket pengadaan yang dipersoalkan, maupun bentuk dugaan keterlibatan setiap pihak secara terperinci.
Pengembangan penyidikan menjadi bagian penting dalam mengurai dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara pokok, tetapi temuan penyidik tetap perlu diuji melalui proses hukum.
Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan langkah penyidikan KPK.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.