KPK Sita Uang dan Aset Rp5,47 Miliar dalam Kasus Dana Bencana BNPB
KPK menyita uang tunai, valuta asing, emas, tabungan emas, dan aset kripto senilai Rp5,47 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB.
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai, valuta asing, emas, tabungan emas, dan aset kripto.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB.
Pengumuman barang bukti itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (16/10/2026).
Rincian Barang Bukti yang Disita KPK
Total barang bukti yang diamankan KPK mencapai sekitar Rp5,47 miliar. Nilai tersebut berasal dari sejumlah bentuk aset, baik dalam mata uang rupiah maupun aset lainnya.
Rinciannya meliputi:
- Uang tunai sebesar Rp3,35 miliar.
- Uang sebesar 7.500 dolar Amerika Serikat.
- Uang sebesar 9.000 dolar Singapura.
- Sebanyak 56 keping emas dengan berat total 133 gram, senilai sekitar Rp315,8 juta.
- Tabungan emas seberat 192 gram dengan nilai sekitar Rp452 juta.
- Aset kripto dengan nilai sekitar Rp1,10 miliar.
Menurut KPK, sebagian besar uang tunai rupiah dan valuta asing tersebut ditemukan dari tersangka Gabriel Purwaka Sigit. Ia menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Penyidik juga mengamankan sejumlah aset yang berkaitan dengan Gabriel dari dua kotak penyimpanan aman atau safe deposit box, serta tabungan atau rekening.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai BNPB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan OTT pada Selasa (13/10/2026).
Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin.
Bima Setiawan merupakan adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Richard Erlangga juga merupakan tenaga ahli Kepala BNPB.
Sementara itu, Gabriel Purwaka Sigit menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus PPK. Adapun Gery Prasetiawan merupakan Direktur PT Trans Lintas Selaras, sedangkan Syifa Nrika Ghifarin berasal dari pihak swasta.
Sebelum penetapan tersangka, KPK mengamankan 15 orang dalam operasi tersebut untuk menjalani pemeriksaan. Setelah proses pemeriksaan dan pendalaman perkara, lima orang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (14/10/2026).
KPK masih mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana siap pakai serta pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan penanganan bencana.
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Bencana
Penyidikan perkara ini turut mencakup pengadaan barang dan jasa yang diduga bermasalah. KPK, misalnya, menyebut pengadaan alat komunikasi berupa handy talky (HT) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) termasuk salah satu pengadaan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Penyidik masih mendalami dokumen pengadaan untuk menelusuri proses pelaksanaan dan dugaan penyimpangannya. KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah pendalaman dilakukan.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan BNPB pada 14–15 Oktober 2026 sebagai bagian dari penyidikan.
Penyitaan uang dan aset senilai Rp5,47 miliar menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran dana dan mengamankan barang bukti. Proses hukum masih berjalan sehingga dugaan tindak pidana dalam perkara ini harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.