faktakalbar

KPK Sita Dokumen Proyek saat Periksa Sestama BNPB

KPK menyita dokumen pengadaan barang dan jasa saat memeriksa Sestama BNPB Rustian sebagai saksi kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai untuk penanganan bencana.

Penulis: Clara Wednesday, 28 October 2026 📖 2 menit
KPK Sita Dokumen Proyek saat Periksa Sestama BNPB
KPK menyita dokumen pengadaan barang dan jasa saat memeriksa Sestama BNPB Rustian sebagai saksi kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai untuk penanganan bencana. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen pengadaan barang dan jasa saat memeriksa Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanganan bencana, Selasa (27/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dokumen tersebut berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh para tersangka dalam perkara tersebut. Dokumen dibawa Rustian ketika memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Budi, penyidik menyita dokumen pengadaan barang dan jasa yang ditemukan dalam barang bawaan Rustian. Dokumen itu selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB.

KPK Dalami Status Kepegawaian Dua Tersangka

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami sejumlah hal, termasuk status kepegawaian Bima Setiawan dan Richard Erlangga. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai BNPB.

KPK menggali keterangan Rustian dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Utama BNPB sekaligus pejabat yang menangani urusan kepegawaian. Penyidik ingin mengetahui status serta kedudukan kedua tersangka yang disebut pernah menjadi tenaga ahli atau staf khusus Kepala BNPB.

Selain itu, KPK mendalami keterangan Rustian terkait perannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terutama mengenai proses penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menelusuri bagaimana proses administrasi dan pengambilan keputusan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

Proses Pengadaan Dana Bencana Ikut Diusut

KPK juga menelusuri mekanisme pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai BNPB, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penunjukan langsung, hingga pembayaran kepada penyedia barang dan jasa atau vendor.

Pemeriksaan proses pengadaan menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan karena dana tersebut diperuntukkan bagi penanganan kebutuhan darurat kebencanaan.

Penyidik perlu menelusuri apakah pelaksanaan pengadaan telah sesuai ketentuan dan apakah terdapat dugaan penyimpangan dalam prosesnya. Namun, dugaan tindak pidana dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Kasus Bermula dari OTT di Lingkungan BNPB

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 14 Oktober 2026.

Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin. Mereka berasal dari unsur tenaga ahli, pejabat pengadaan, serta pihak swasta.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga telah menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut mencakup uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, emas, tabungan emas, serta aset kripto.

KPK turut melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan kantor BNPB untuk mendukung proses penyidikan.

Penyitaan dokumen dari Rustian menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK masih mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penanganan bencana.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK