KPK Periksa Dua Anggota DPRD Terkait Kasus Pemerasan di Pemkab Pemalang
KPK memeriksa dua anggota DPRD Pemalang sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Dalam perkembangan terbaru, KPK memeriksa dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang sebagai saksi. Keduanya adalah Nuryani dari Fraksi PDIP dan Fahmi Hakim dari Fraksi PPP. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.
Tujuh Saksi Dipanggil KPK
Selain Nuryani dan Fahmi Hakim, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang periode 2025-2026.
Kelima saksi tersebut yakni Kabag Umum Sekretariat Daerah Pemalang Eko Daryanto, Sekda Pemalang Bagus Sutopo, Chatarina Endah Prihatini, sopir Bupati Pemalang Iqdam Kholis, serta mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang Basuki.
KPK belum menjelaskan secara rinci materi yang didalami dari pemeriksaan para saksi tersebut.
KPK Duga Pihak DPRD Jadi Perantara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menduga pihak-pihak di DPRD menjadi penghubung atau perantara dalam salah satu klaster perkara yang sedang diusut.
Sejumlah anggota DPRD, baik di tingkat Provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Pemalang, telah dipanggil untuk dimintai keterangan. KPK masih mendalami keterkaitan masing-masing pihak dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa (8/9), KPK juga memeriksa Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo sebagai saksi.
Kasus Berawal dari OTT KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Anom Widiyantoro kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
KPK membagi perkara tersebut ke dalam dua klaster dugaan pemerasan.
Pada klaster pertama, KPK menduga Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, melakukan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta. Dari dugaan tersebut, uang yang dikumpulkan disebut mencapai sekitar Rp1,98 miliar.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom. KPK menetapkan Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam klaster tersebut.
Penyidikan masih berlangsung dan KPK terus memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami dugaan aliran uang serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.