KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum
KPK menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum pada 28 Oktober 2026. Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik untuk mendalami dugaan penyimpangan terkait penerimaan negara dari sektor cukai.
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026. Langkah tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk mendalami perkara yang berkaitan dengan sektor bea dan cukai.
Dalam proses penyidikan itu, tim KPK mendatangi dua lokasi, yakni Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum.
Budi menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mendukung pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai. Pada saat proses tersebut berlangsung, KPK belum mengungkapkan secara terperinci konstruksi perkara terbaru yang sedang didalami.
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Dalam penggeledahan di kedua lokasi, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang-barang tersebut akan menjadi bagian dari materi yang diperiksa lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan KPK kepada wartawan pada Rabu, penggeledahan berkaitan dengan dugaan persoalan penerimaan negara dari sektor cukai.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengurusan pita cukai rokok, termasuk dugaan pemberian imbalan kepada oknum tertentu. Namun, dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman penyidikan sehingga belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum yang terbukti.
KPK belum memerinci seluruh barang bukti yang diamankan dari kantor PT Djarum. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan perangkat elektronik tersebut diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang diusut.
Pengembangan Penyidikan Kasus Bea Cukai
Penggeledahan di Kudus merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KPK sebelumnya telah menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan pengurusan importasi barang dan dugaan penerimaan uang oleh oknum di lingkungan Bea Cukai.
Dalam perkara sebelumnya, penyidik mengusut dugaan pengondisian pemeriksaan barang impor serta penerimaan uang yang diduga melibatkan pihak swasta dan pejabat Bea Cukai. Sejumlah orang telah diproses hukum dalam rangkaian perkara tersebut.
Meski demikian, pengembangan penyidikan yang menjadi dasar penggeledahan di Kudus perlu dibedakan dari perkara-perkara sebelumnya. KPK menerbitkan sprindik baru pada Oktober 2026 untuk mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan sektor bea dan cukai.
Dalam perkembangan terbaru yang diberitakan pada 28 Oktober 2026, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka baru dalam penyidikan yang menjadi dasar penggeledahan tersebut.
Karena itu, keterlibatan pihak tertentu dalam dugaan tindak pidana harus menunggu hasil penyidikan dan keterangan resmi KPK.
Penggeledahan Berlangsung di Dua Lokasi
Penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah proses selama kurang lebih delapan jam, petugas KPK terlihat meninggalkan kantor tersebut pada Rabu petang dengan membawa dua koper dan satu kardus berisi barang yang diamankan.
Sementara itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum yang berada di wilayah Kudus. Kegiatan tersebut dikonfirmasi oleh juru bicara KPK sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara bea dan cukai.
KPK belum menyampaikan seluruh rincian hasil pemeriksaan di kedua lokasi. Barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis untuk mendukung pendalaman perkara.
KPK Lanjutkan Pendalaman Perkara
Penggeledahan merupakan salah satu tindakan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana. Dalam perkara ini, dokumen dan barang bukti elektronik menjadi bagian penting untuk menelusuri dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai.
Perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada hasil analisis barang bukti, pemeriksaan pihak-pihak terkait, serta kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Hingga informasi terakhir yang diberitakan pada 28 Oktober 2026, KPK belum mengumumkan kesimpulan akhir mengenai dugaan perkara tersebut. Proses hukum masih berjalan, dan dugaan yang sedang didalami belum dapat diperlakukan sebagai putusan bersalah terhadap pihak mana pun.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.