KPK Duga Imigrasi Tetap Peras WNA Meski Ada OTT
KPK menduga praktik pemerasan WNA di sejumlah kantor imigrasi masih berlanjut meski OTT dilakukan pada Juni 2026. Penyidikan terus dikembangkan.
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) masih terjadi di sejumlah kantor imigrasi meski operasi tangkap tangan (OTT) telah dilakukan pada Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut ditemukan dalam proses penyidikan kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pemerasan Diduga Berlanjut Setelah OTT
Budi mengatakan KPK menduga sejumlah oknum imigrasi masih menerima uang dari WNA setelah operasi tangkap tangan dilakukan.
Atas temuan tersebut, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah kantor imigrasi yang diduga masih menjalankan praktik serupa.
KPK kini masih mendalami bukti-bukti untuk mengetahui sejauh mana praktik tersebut berlangsung setelah OTT Juni 2026.
Ada Kantor Imigrasi yang Kembalikan Uang
Di sisi lain, KPK menemukan kantor imigrasi yang sudah tidak melakukan dugaan praktik pemerasan setelah OTT.
Bahkan, terdapat kantor imigrasi yang mengembalikan uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan sebelum OTT kepada KPK.
Budi mencontohkan pengungkapan di Bali. Uang yang disita dalam perkara tersebut diduga merupakan uang yang sebelumnya telah diterima.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Kasus ini bermula dari OTT KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada Juni 2026.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026.
Salah satu tersangka adalah Silmy Karim, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 dan kemudian menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain itu, KPK juga menetapkan Saffar Muhammad Godam dan sejumlah pejabat serta pegawai Imigrasi sebagai tersangka.
KPK menduga praktik tersebut menghasilkan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026.
KPK Masih Dalami Aliran Uang
Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan. KPK juga memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan aliran uang dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Pada 1 September 2026, penyidik KPK memeriksa staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Tri Hernanda Reza, sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan setoran uang dari kantor imigrasi ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
KPK juga terus melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui praktik pemerasan tersebut.
KPK Pastikan Penyidikan Berlanjut
Temuan mengenai dugaan pemerasan setelah OTT menjadi perhatian karena operasi tangkap tangan sebelumnya diharapkan dapat menghentikan praktik korupsi dalam layanan keimigrasian.
Namun, KPK masih perlu membuktikan dugaan tersebut melalui proses penyidikan. Penggeledahan dan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.