KPI Dorong UU Penyiaran Beradaptasi dengan Era YouTube dan Netflix
KPI mendorong revisi UU Penyiaran agar mampu mengikuti perkembangan teknologi dan perubahan perilaku masyarakat yang kini banyak mengakses konten melalui YouTube dan Netflix.
Faktakalbar.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendorong agar Undang-Undang Penyiaran diperbarui dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi serta perubahan kebiasaan masyarakat dalam mengakses konten.
Dorongan tersebut disampaikan KPI setelah DPR kembali membahas harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pembahasan harmonisasi dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi I DPR RI.
Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPI Pusat, Tulus Santoso, menilai revisi UU Penyiaran sudah menjadi kebutuhan seiring perubahan besar dalam industri media.
Menurutnya, ketika UU Penyiaran disahkan pada 2002, masyarakat masih dominan mengakses informasi dan hiburan melalui televisi serta radio. Kini, pola tersebut berubah dengan hadirnya berbagai platform digital.
“Masyarakat kini tidak hanya mengakses siaran melalui televisi atau radio, tetapi juga melalui berbagai platform digital seperti Netflix, YouTube dan lainnya,” ujar Tulus, Senin (24/8/2026).
Teknologi Mengubah Cara Masyarakat Menonton
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah mengubah hampir seluruh ekosistem industri penyiaran, mulai dari produksi, distribusi hingga konsumsi konten.
Masyarakat kini dapat memilih berbagai jenis tontonan melalui layanan streaming, media sosial, maupun platform berbagi video. Kondisi tersebut membuat aturan yang hanya berfokus pada penyiaran konvensional dinilai tidak lagi cukup untuk menjawab perkembangan industri.
Tulus mengatakan regulasi baru nantinya perlu mampu mengikuti perkembangan ekosistem media digital tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
RUU Penyiaran Kembali Dibahas DPR
Pembahasan RUU Penyiaran kembali mendapat perhatian setelah Panja Harmonisasi RUU Penyiaran antara Baleg dan Komisi I DPR menggelar pembahasan pada 19 Agustus 2026.
Dalam proses harmonisasi tersebut, perkembangan layanan digital dan Over The Top (OTT) menjadi salah satu persoalan yang ikut mendapat perhatian. Rancangan aturan tersebut juga memuat pembahasan mengenai pengawasan terhadap perkembangan layanan penyiaran berbasis internet.
KPI menyambut baik langkah DPR tersebut. Menurut Tulus, pembahasan RUU menjadi peluang untuk menghadirkan regulasi penyiaran yang lebih relevan dengan kondisi industri saat ini.
KPI Siap Beri Masukan
KPI menyatakan siap memberikan masukan kepada DPR selama proses pembahasan RUU Penyiaran berlangsung.
Tulus berharap regulasi baru dapat menciptakan ekosistem penyiaran yang mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen konten.
“Revisi UU Penyiaran merupakan sebuah keniscayaan karena kondisi industri saat ini telah jauh berbeda dibandingkan ketika UU Penyiaran pertama kali disahkan pada 2002,” ujarnya.
Dengan semakin banyaknya masyarakat yang beralih dari televisi konvensional ke platform digital, pembaruan regulasi diharapkan dapat menjawab tantangan baru dalam dunia penyiaran Indonesia.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.