faktakalbar

Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Tuntut Boeing Company

Penulis: Redaksi Monday, 22 April 2024 📖 2 menit
Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Tuntut Boeing Company

*Persidangan Bulan Juli 2024 di Amerika Serikat

MASIH ingat dengan tragedi jatuhnya pesawat domestik penerbangan Jakarta-Pontianak, Sriwijaya Air SJ 182 pada hari Sabtu, 9 Januari 2021 lalu. Pesawat ditemukan jatuh di perairan Kepulauan Seribu. Perkembangan terkini, ternyata keluarga korban mengajukan tuntutan terhadap perusahaan penerbangan Amerika Serikat, Boeing Company tersebut.

Pengadilan District Court For the Eastern District of Virginia Alexandria Division menjadwalkan sidang pada Juli 2024 nanti.Namun sebelum persidangan digelar bulan Juli nanti,terlebih dahulu akan dilakukan deposisi. Oleh karena itu secara bertahap sebanyak 53 orang keluarga korban akan berangkat ke Seattle, Amerika Serikat. Pemberangkatan keluarga korban dibagi delapan kelompok terbang (kloter) yang dimulai, Kamis (18/4) dini hari.

Seperti dilansir faktakalbar.id dari sindonews, setiap kloter ada sekitar 5-9 orang dari keluarga korban. Kedatangan mereka ke negeri Paman Sam itu, untuk menuntut keadilan terhadap perusahaan penerbangan Amerika Serikat, Boeing Company atas hak ganti rugi.

"Setidaknya tahap (deposisi) ini akan memberikan gambaran kepada Boeing Company bahwa ahli waris sangat dirugikan atas terjadinya cacat produk pada SJ 182, mereka (53 keluarga korban) sedang memperjuangkan keadilan di Amerika," kata Priaardanto di Jakarta, Kamis (18/4).

Priaardanto menjelaskan, sejak 2021 kasus jatuhnya pesawat Sriwijaya Air itu dinilai belum selesai. Hal itu dikarenakan keterlambatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam mengusut perkara. Berdasarkan hasil investigasi jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182, KNKT mengumumkan hasil investigasi menunjukkan bahwa terjadi gangguan pada sistem mekanikal pada pesawat rute Jakarta-Pontianak tersebut.

"Ini adalah kesalahan dalam salah satu produk pesawat. Kegagalan produk inilah yang sedang kita perjuangkan," katanya. Atas dasar itu, pihaknya mengajukan tuntutan pertanggungjawaban terhadap korban. Tim kuasa hukum korban menuntut Boeing Company ke Pengadilan District Court For the Eastern District of Virginia Alexandria Division.

"Yang dituntut itu hak. Kerugian akibat anak atau keluarga korban. Yang semula (kepala keluarga-red) membiayai menjadi tidak bisa dibiayai. Jadi tujuan kita adalah meminta pertanggung jawaban dari pihak Boeing (company)," katanya. Sementara itu, Billian Purnama Oktora, kakak isti Yudha Prastika, pramugari SJ-182, mengaku merasa berhak meminta ganti rugi atas meninggal adiknya tersebut."Harapan kami setelah berdiskusi panjang dua tahun, masih ada hak yang bisa diterima keluarga," ujarnya.

Keluarga korban tragedi Sriwijaya Air SJ 182 telah menerima dana santunan kecelakaan pada 2021. Pihak Sriwijaya Air memberikan santunan senilai Rp1.250.000.000 untuk setiap keluarga penumpang. Sementara, Jasa Raharja selaku pihak asuransi menyerahkan santunan sebesar Rp50.000.000 per orang.

Namun, kata Billian, masih ada hak yang bisa diterima para ahli waris. "Ada hak bisa diambil dari Boeing. Diperjuangkan itu hak keluarga kami," tuturnya. Billian tidak bisa menyebut berapa nilai nominal ganti rugi yang diminta kepada Boeing Company. "Nominal tidak bisa disebutkan. Nyawa ditukar uang tidak ada ganti," katanya.(rfk/ind)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK