faktakalbar

Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti dari 79 Perkara

Penulis: Redaksi Friday, 19 July 2024 📖 1 menit
Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti dari 79 Perkara

PONTIANAK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (18/7) pukul 13.00 WIB bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.

Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara, Samuel Fernandes Hutahaean, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan barang-barang bukti yang telah diputus peradilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang telah diputus oleh peradilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang mana keputusannya terhadap barang bukti ini dirampas untuk dimusnahkan,” ucap Samuel.

Barang-barang bukti tersebut berasal dari berbagai perkara, yakni Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, dan Tindak Pidana Khusus Kepabeanan.

“Total keseluruhan perkara yang akan dimusnahkan barang buktinya berjumlah total sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) perkara,” tambahnya.

Barang-barang bukti tersebut didapatkan dari berbagai instansi, yakni Reskrim Polres dan Polsek-Polsek, Bea Cukai Wilayah dan Kota, dan Res Narkoba.(mro).


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK