faktakalbar

Kejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar Milik Aseng, Kapal hingga Alat Berat

Faktakalbar.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset dalam penyidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat yang menjerat Sudianto alias Aseng. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp338.358.700.000.

Penulis: Adit Sunday, 30 August 2026 📖 1 menit
Kejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar Milik Aseng, Kapal hingga Alat Berat
Aseng atau Sudianto, raja tambang Kalbar yang ditangkap Kejagung/Dok. Ist.

Faktakalbar.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset dalam penyidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat yang menjerat Sudianto alias Aseng. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp338.358.700.000.

“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp 338.358.700.000,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026).

Penyitaan mencakup aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di Kota Pontianak serta Kabupaten Kubu Raya dengan estimasi Rp1,43 miliar.

Sementara itu, aset bergerak menjadi bagian terbesar dengan nilai sekitar Rp336,9 miliar. Barang yang disita meliputi tujuh kapal tongkang senilai Rp210 miliar dan sembilan kapal tug boat senilai Rp90 miliar.

Selain armada laut, penyidik menyita 16 alat berat di area pertambangan. Peralatan tersebut terdiri atas excavator, grader, loader, dan vibro dengan nilai total Rp32 miliar.

“Selain sarana transportasi laut, tim juga menyita 16 unit alat berat di area site pertambangan yang terdiri dari excavator, grader, loader, dan vibro dengan nilai total Rp 32 miliar,” ujar Anang.

Sebanyak 46 dump truck dan tiga mobil operasional juga diamankan serta disegel. Seluruh barang bukti dititipkan untuk menjaga kondisi dan nilai ekonomisnya sebagai kebutuhan pembuktian di persidangan.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita Lamborghini Huracan tahun 2022, excavator, bulldozer, hingga emas batangan.

Kasus bermula ketika PT QSS, perusahaan tambang bauksit, diduga menambang di luar wilayah IUP. Hasil tambang tersebut kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi PT QSS.

Kejagung sebelumnya mengungkap dugaan suap dalam pengurusan dokumen. Saat ini terdapat lima tersangka, yakni Sudianto alias Aseng, YA, IA, HSFD, dan AP. Keterangan terkait dugaan penambangan ilegal tersebut disampaikan Anang pada Sabtu (23/5), dikutip dari detikNews.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK