Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Bali Seret Tujuh Tersangka
Polda Bali menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi. Polisi mengungkap penimbunan 300 liter solar dan penjualan Pertalite hingga Rp100.000 per botol.
Faktakalbar.id - Kepolisian Daerah Bali menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan Pertalite. Pengungkapan ini dilakukan di beberapa wilayah Bali di tengah persoalan distribusi dan antrean BBM di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, mengatakan pengungkapan kasus tersebut melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali bersama Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar.
Dari tujuh tersangka, satu orang diduga menimbun 300 liter solar bersubsidi di Kabupaten Tabanan untuk dijual kembali. Sementara enam orang lainnya diduga menjual Pertalite dalam kemasan botol dengan harga jauh di atas harga normal melalui media sosial.
Timbun 300 Liter Solar Bersubsidi
Kasus penimbunan solar diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Bali di sebuah lahan kosong di sebelah SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Kabupaten Tabanan.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial IMS (64) pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WITA setelah menerima informasi dari masyarakat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, IMS diduga membeli solar bersubsidi dengan memanfaatkan kode batang kendaraan dan kode batang petani yang dimilikinya. Solar tersebut kemudian ditampung dalam sejumlah jeriken dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100.
BBM itu diduga akan dijual kembali melalui warung miliknya untuk memperoleh keuntungan pribadi. Menurut keterangan yang disampaikan dalam pengungkapan kasus, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak awal 2026.
Dalam penindakan itu, polisi menyita 300 liter solar bersubsidi, satu unit mobil, sejumlah jeriken, kode batang kendaraan, serta surat rekomendasi pembelian solar untuk pertanian.
Enam Orang Diduga Menjual Pertalite dengan Harga Tinggi
Selain kasus penimbunan solar, kepolisian mengungkap dugaan penyalahgunaan Pertalite di wilayah Denpasar, Buleleng, Badung, dan Gianyar.
Enam orang yang ditangani jajaran kepolisian tersebut masing-masing berinisial F (31), PSAA (25), GAW (17), GR (31), U (27), dan IGRA (23).
Mereka diduga menjual kembali Pertalite dalam botol berukuran 1,5 liter dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol. Penawaran dilakukan melalui Facebook Marketplace, sedangkan transaksi menggunakan sistem pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain botol dan galon berisi Pertalite, kendaraan, selang, telepon seluler, serta uang yang diduga berasal dari hasil penjualan.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Polda Bali menyatakan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Ariasandy mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan fasilitas pemerintah, termasuk kode batang pembelian BBM dan surat rekomendasi bagi petani, untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara ilegal.
Ia juga meminta masyarakat melaporkan dugaan penimbunan atau penyelewengan distribusi BBM bersubsidi kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110.
Polda Bali menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi diperlukan agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.