Kasus Cukai Kudus, KPK Sita Dokumen dari Enam Perusahaan Terafiliasi PT Djarum
Faktakalbar.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari penggeledahan di enam perusahaan terafiliasi PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Faktakalbar.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari penggeledahan di enam perusahaan terafiliasi PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Penggeledahan marathon yang berlangsung pada Kamis (29/10/2026) tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai.
Barang bukti yang berhasil disita penyidik dari lokasi kini sedang memasuki tahap analisis mendalam oleh tim ahli lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik dari serangkaian tindakan penggeledahan di kawasan Kudus tersebut.
“Dalam maraton penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara telah diamankan dan disita oleh penyidik,” kata Budi Prasetyo di Jakarta.
Tindakan penggeledahan terhadap enam perusahaan ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan sebelumnya di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor pusat PT Djarum.
Langkah penyitaan dilakukan guna memperkuat pembuktian atas dugaan penyelewengan penerimaan negara pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Penyidik saat ini memfokuskan penelusuran pada dugaan penyimpangan prosedur pengurusan pita cukai rokok serta indikasi aliran uang ke oknum pejabat Bea Cukai.
“Dugaan awal dari penyidikan perkara ini terkait dengan penerimaan negara yang berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” ujar Budi Prasetyo.
Pihak kepolisian dan KPK memastikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait akan terus diproses secara bertahap demi menuntaskan konstruksi perkara.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.