faktakalbar

Ahli BPK Ungkap Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Faktakalbar.id - AHLI Badan Pemeriksa Keuangan mengonfirmasi adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Penulis: Wati Sunday, 01 November 2026 📖 2 menit
Ahli BPK Ungkap Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli dari BPK untuk memaparkan temuan kerugian negara Rp622 miliar dalam sidang korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Dok. KPK)

Faktakalbar.id - AHLI Badan Pemeriksa Keuangan mengonfirmasi adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Kerugian negara tersebut disampaikan saksi ahli dari BPK dalam sidang pembuktian lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (27/10/2026).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo membenarkan hadirnya tim ahli dari lembaga pemeriksa tersebut untuk memberikan kesaksian resmi di hadapan majelis hakim.

“Keterangan saksi di persidangan, termasuk ahli dari BPK, tentunya menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk membantu majelis hakim memperoleh gambaran perkara secara utuh, berdasarkan fakta yang diketahui dan dialami sendiri oleh saksi,” ungkap Budi Prasetyo di Jakarta pada Kamis (29/10/2026).

Kerugian ratusan miliar tersebut dihitung berdasarkan tindakan melawan hukum yang menyeret empat terdakwa utama.

Empat terdakwa dalam perkara ini adalah YCQ selaku Menteri Agama periode 2020-2024, IAA alias GA selaku Staf Khusus Menteri Agama, ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja, dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

Selain mengalkulasi angka kerugian negara, saksi ahli BPK memaparkan sebanyak 18 penyimpangan yang ditemukan selama proses audit investigatif.

Temuan penyimpangan tersebut diperoleh setelah tim pemeriksa melewati tahapan identifikasi masalah, analisis komprehensif, hingga evaluasi mendalam.

“Di hadapan majelis hakim, ahli BPK juga mengungkap 18 (delapan belas) penyimpangan yang terjadi dalam perkara tersebut, yang telah melalui tahapan identifikasi masalah, analisis, hingga evaluasi," terang Budi.

Seluruh penyimpangan yang terungkap dipilah ke dalam tiga klaster utama yang saling berkaitan dalam proses penyelenggaraan haji.

Klaster pertama mencakup enam penyimpangan dalam penetapan kuota haji khusus yang bertentangan dengan regulasi.

Empat penyimpangan lainnya ditemukan dalam mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan pada rentang tahun 2023 hingga 2024.

Adapun delapan penyimpangan sisa teridentifikasi pada proses pengisian kuota haji khusus tambahan khusus untuk penyelenggaraan tahun 2024.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa persidangan terbuka ini diharapkan terus dikawal oleh publik untuk memastikan transparansi penegakan hukum.

“Keterangan ahli dari BPK melengkapi keterangan saksi-saksi sebelumnya, yang saling menguatkan pembuktian perbuatan melawan hukum terdakwa. Konstruksi perkara ini tidak bisa dipandang parsial, namun harus komprehensif dalam kronologis perkara yang melibatkan menteri hingga staf di lingkungan Kemenag,” jelas Budi.

KPK mengimbau masyarakat luas mengikuti setiap tahapan sidang guna memperoleh fakta persidangan yang akurat.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK