faktakalbar

Kapolri Tegaskan Pelaku Karhutla Bisa Dijerat Tiga Undang-Undang

Kapolri Listyo Sigit menegaskan pelaku karhutla dapat dijerat sejumlah UU secara berlapis. Polri telah menetapkan 138 tersangka kasus karhutla.

Penulis: Clara Tuesday, 08 September 2026 📖 1 menit
Kapolri Tegaskan Pelaku Karhutla Bisa Dijerat Tiga Undang-Undang
Kapolri Listyo Sigit menegaskan pelaku karhutla dapat dijerat sejumlah UU secara berlapis. Polri telah menetapkan 138 tersangka kasus karhutla. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akan ditindak tegas. Kepolisian dapat menerapkan sejumlah ketentuan pidana secara berlapis sesuai dengan hasil penyidikan dan fakta yang ditemukan di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Listyo dalam konferensi pers, Senin (7/9/2026). Ia mengatakan penanganan karhutla tidak hanya menggunakan satu aturan hukum, tetapi dapat menggunakan beberapa undang-undang yang berkaitan dengan lingkungan, kehutanan, dan perkebunan.

138 Tersangka Karhutla

Kapolri mengungkapkan, hingga saat ini Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam kasus karhutla dari sekitar 200 laporan dugaan tindak pidana yang diterima.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya terkait kelalaian. Listyo menyebut jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Jerat Hukum Bisa Diterapkan Berlapis

Listyo menjelaskan, kepolisian dapat menggunakan beberapa aturan dalam menindak pelaku karhutla. Di antaranya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Selain itu, penyidik juga dapat menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta ketentuan dalam KUHP.

Menurut Kapolri, penerapan pasal secara berlapis diperlukan untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

“Pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis,” kata Listyo.

Upaya Cegah Karhutla Berulang

Kapolri menegaskan penegakan hukum menjadi salah satu langkah untuk mencegah kasus pembakaran hutan dan lahan kembali terjadi.

Polri akan terus menindak pihak yang terbukti melakukan pembakaran maupun kelalaian yang menyebabkan terjadinya karhutla. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK