Kacau ! Ada Pejabat “Main” Keluarkan Izin Kebun Sawit di Kawasan Hutan
*3 Juli sd 3 Agustus 2023, Semua Pelaku Sawit Harus Lapor ke Pemerintah
Kacau dan bkin elus dada, kali ini pemerintah kembali ungkap Fakta tentang ada pejabat yang “main-main” dan berani keluarkan izin perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Tak tanggung-tanggung, total yang diungkap pemerintah adalah 3,3 Juta hektar.
Seperti dilansir Fakta Kalbar dari detik, hal mencengangkan soal tata kelola perkebunan kelapa sawit ini diungkap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, ada pejabat yang sengaja melakukan pelanggaran soal izin perkebunan di atas kawasan hutan.
Menurutnya, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan ada 3,3 juta hektare lahan perkebunan sawit yang berdiri di atas kawasan hutan.
Dia bilang 3,3 juta hektare perkebunan di kawasan hutan itu diindikasikan memiliki pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa golongan pejabat negara.
"Lalu ini ada 3,3 juta hektare yang ada di kawasan hutan, itu bagaimana penindakan itu. Karena itu pasti pelanggaran dilakukan pejabat juga, bukan hanya di rakyatnya, pengusahanya, tapi juga pejabatnya," ungkap Luhut.
Kegusaran pemerintah itu akhirnya berdampak, kini pemerintah memerintahkan agar semua pihak yang mempunyai kebun kelapa sawit melapor ke pemerintah. Data yang diminta mulai dari luas perkebunan hingga daftar perizinan.
Semua pihak wajib melapor, baik perusahaan, koperasi, maupun petani rakyat. Kewajiban lapor ini akan diberlakukan mulai 3 Juli-3 Agustus 2023.Pemerintah sendiri, kata Luhut, sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Satgas ini dibentuk berdasarkan Keppres 9 tahun 2023.
Luhut bilang Satgas tersebut sudah membuat portal pelaporan bernama Siperimbun. Semua pihak yang memiliki kebun kelapa sawit diwajibkan melapor lewat portal tersebut.
"Perusahaan diimbau bisa melaporkan informasi itu lewat website Siperimbun sejak tanggal 3 Juli minggu depan hingga 3 Agustus, satu bulan. Koperasi dan rakyat akan diinformasikan secara paralel. Kami akan sosialisasi soal mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha," ungkap Luhut dalam konferensi pers di kantornya, bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/6).
Satgas tersebut juga tengah mengembangkan portal penyelesaian kebun kelapa sawit yang ada di dalam kawasan hutan. "Satgas akan melakukan live tracking untuk kasus sawit di kawasan hutan," tegasnya.
Dari data tersebut, apabila ada pihak yang laporannya menyeleweng, Luhut bilang Satgas akan melakukan pemanggilan dan melakukan konfirmasi. Luhut sendiri mengatakan pemerintah sudah punya citra satelit dan drone sebagai pegangan, namun pelaku usaha perkebunan kelapa sawit tetap harus melakukan laporan secara mandiri.
"Kita juga punya hak untuk melakukan pemanggilan, kalau ada hal-hal yang mencurigakan sesuai data yang kita miliki, perusahaan akan dipanggil untuk dikonfirmasi kesesuaian perizinan dengan lahan sawit yang dimiliki," ujar Luhut.
Luhut bilang pelaporan ini dilakukan agar pemerintah punya data lengkap dan akurat soal perkebunan sawit. Ujungnya, Luhut bilang hal ini akan mengurangi kerugian negara dari penyelewengan aturan perkebunan kelapa sawit. "Ke depan kita akan punya data lengkap, dan orang bayar pajak dengan benar," kata Luhut.
Dia juga menegaskan pemerintah sudah menyiapkan sanksi dan akan tegas menindak pelaku usaha yang tidak mau mengikuti aturan pemerintah."Saya harap dengan adanya Satgas ini, semua pelaku usaha bisa tertib dan berikan data sebenar-benarnya dan disiplin melaporkan kondisinya. Pemerintah akan tindak tegas pelaku usaha yang tidak hiraukan upaya yang ditempuh pemerintah dalam tata kelola sawit," pungkas Luhut.(rfk/ind)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.