Hampir 1 Ton Merkuri untuk Tambang Ilegal Diungkap Polisi di Bogor
Polres Bogor menyita 998,825 kilogram merkuri ilegal senilai Rp2,89 miliar. Empat tersangka ditangkap karena diduga memasok merkuri untuk tambang emas ilegal.
Faktakalbar.id - Polres Bogor mengungkap jaringan perdagangan merkuri ilegal yang diduga memasok bahan berbahaya tersebut untuk aktivitas pertambangan dan pengolahan emas ilegal.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 998,825 kilogram merkuri dengan nilai ekonomis mencapai sekitar Rp2,89 miliar. Empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bogor pada 17 Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Babakan Madang dan Bogor Timur, Kabupaten Bogor.
Merkuri Disimpan dalam 123 Botol
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, hampir satu ton merkuri tersebut ditemukan dalam 123 botol plastik.
Selain merkuri, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu timbangan digital, buku catatan penjualan, serta tiga telepon seluler milik para tersangka.
Merkuri tersebut disebut dijual dengan harga sekitar Rp2,9 juta per kilogram. Jika ditotal, nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp2.896.592.500.
Empat Orang Jadi Tersangka
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan merkuri tanpa izin tersebut.
Mereka masing-masing berinisial RAR (40), JS (27), FS (30), dan RA (48). Para tersangka memiliki latar belakang domisili berbeda, termasuk dari Maluku, Papua Tengah, dan Bogor.
Menurut polisi, jaringan tersebut telah beroperasi sejak 2023 dan tercatat sudah tiga kali mengirim merkuri ke wilayah Bogor.
Merkuri kemudian didistribusikan ke sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan tambang emas dan pengolahan emas ilegal di Kabupaten Bogor, Depok, dan Sukabumi.
Berasal dari Batu Sinabar di Maluku
Polisi kemudian menelusuri asal-usul merkuri yang disita.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahan tersebut berasal dari pengolahan batu sinabar yang ditambang secara ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Merkuri kemudian dikirim dari Maluku menuju Surabaya. Dari Surabaya, bahan tersebut dibawa menggunakan kendaraan roda empat menuju Kabupaten Bogor sebelum kembali didistribusikan ke sejumlah wilayah.
Digunakan untuk Pengolahan Emas Ilegal
Kapolres Bogor menjelaskan merkuri merupakan salah satu bahan yang digunakan dalam proses pengolahan emas ilegal.
Bahan tersebut digunakan untuk membantu memisahkan kandungan emas dari batuan dalam proses pemurnian.
Polisi berharap pengungkapan jaringan pemasok merkuri dapat membantu menekan aktivitas pertambangan emas ilegal yang masih terjadi di wilayah Bogor dan sekitarnya.
Polisi Ungkap Lokasi Pengolahan Emas Ilegal
Selain kasus perdagangan merkuri, Polres Bogor juga membongkar tempat pengolahan dan pemurnian emas ilegal di Kecamatan Leuwiliang pada 1 September 2026.
Lokasi tersebut diketahui telah beroperasi sekitar dua tahun. Polisi menangkap satu tersangka berinisial SA (46) dan menemukan 30 unit alat gelundung yang digunakan untuk mengolah batuan yang mengandung emas dengan merkuri.
Polisi mengingatkan penggunaan merkuri secara ilegal dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Para tersangka dalam perkara perdagangan merkuri tanpa izin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.