Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut
Hakim PN Jakarta Timur menyatakan eksepsi Roy Suryo tidak dapat diterima dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi. Sidang pembuktian dijadwalkan 28 Oktober 2026 dengan rencana menghadirkan tiga saksi.
Faktakalbar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan perlawanan atau eksepsi yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat diterima. Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap Roy Suryo berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Putusan sela itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam persidangan pada Senin (19/10/2026). Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai putusan praperadilan yang sebelumnya diajukan Roy Suryo tidak serta-merta membatalkan surat dakwaan jaksa. Putusan praperadilan tersebut berkaitan dengan keabsahan sejumlah tindakan paksa, bukan berarti seluruh proses penyidikan menjadi tidak sah.
Hakim menegaskan bahwa ketidakabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak otomatis menghilangkan kewenangan jaksa untuk melanjutkan penuntutan.
Putusan Praperadilan Tidak Otomatis Gugurkan Dakwaan
Majelis hakim menjelaskan bahwa persoalan keabsahan alat bukti yang diperoleh melalui penggeledahan yang dinyatakan tidak sah harus dibedakan dari keabsahan surat dakwaan.
Menurut hakim, nilai pembuktian alat bukti tersebut perlu dinilai dalam pemeriksaan pokok perkara. Karena itu, keberatan pihak Roy Suryo yang menjadikan putusan praperadilan sebagai dasar untuk membatalkan dakwaan dinilai tidak memiliki landasan hukum yang cukup.
Hakim juga menyatakan bahwa penentuan pasal dalam surat dakwaan merupakan kewenangan penuntut umum. Sementara itu, terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang didakwakan akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Dengan demikian, putusan sela tersebut belum menentukan apakah Roy Suryo terbukti bersalah atau tidak. Majelis hakim masih harus memeriksa bukti dan keterangan saksi sebelum mengambil keputusan akhir.
Sidang Pembuktian Dijadwalkan 28 Oktober 2026
Setelah perlawanan Roy Suryo dinyatakan tidak dapat diterima, perkara tersebut dijadwalkan memasuki tahap pembuktian pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jaksa penuntut umum berencana menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan pembuktian awal. Ketiganya disebut bernama Lecumanan, Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan.
Pada tahap ini, jaksa akan menyampaikan bukti dan menghadirkan saksi untuk mendukung dakwaan yang diajukan terhadap Roy Suryo. Pihak terdakwa juga memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan sesuai tahapan hukum acara yang berlaku.
Roy Suryo sebelumnya meminta agar Jokowi dihadirkan dalam persidangan dan ijazah yang menjadi pokok perkara ditunjukkan sebagai barang bukti. Permintaan tersebut disampaikan melalui tim penasihat hukumnya dalam sidang putusan sela.
Roy Suryo Didakwa dalam Perkara Ijazah Jokowi
Perkara ini berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi menyangkut tudingan keaslian ijazahnya. Jaksa mendakwa Roy Suryo terkait penyebaran informasi mengenai dugaan ijazah palsu melalui sejumlah unggahan di media sosial.
Dalam dakwaan, jaksa merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Roy Suryo sendiri membantah dasar dakwaan melalui perlawanan yang diajukan tim penasihat hukumnya. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa keberatan tersebut tidak dapat diterima sehingga perkara harus dilanjutkan.
Dengan dimulainya tahap pembuktian, persidangan akan berfokus pada pemeriksaan bukti, keterangan saksi, serta penilaian terhadap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Hasil pemeriksaan itulah yang nantinya menjadi bagian penting dalam pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.