faktakalbar

Gila !, Grup "SB" Impor Emas Batangan 3,5 Ton

Penulis: Redaksi Thursday, 02 November 2023 📖 2 menit
Gila !, Grup "SB" Impor Emas Batangan 3,5 Ton

*Tindak Pidana Kepabeanan, Ditjen BC Terbitkan SPDP ke Pidsus Kejagung

Membuat terperangah semua orang, begitu besarnya permainan ekspor impor emas ilegal yang dilakoni pengusaha Indonesia dan melibatkan oknum. Sempat ditanyakan hasil pengungkapan transaksi mencurigakan hingga Rp 300 Triliun. Akhirnya drama ini terjawab dengan mengungkapan yang disampaikan Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU, Mahfud MD.

Mahfud mengatakan penyidik Ditjen Bea Cukai telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus impor emas Rp189 triliun pada 19 Oktober 2023.Seperti dilansir faktaklabar.id dari cnn, Mahfud mengatakan penyidik Ditjen Bea Cukai telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam kasus ini.

"Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No. 07 tanggal 19 Oktober 2023 dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang TPPU, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Bidang Pidsus Kejaksaan Agung," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/11).

Mahfud mengatakan transaksi mencurigakan impor emas ini terjadi dalam periode 2017-2019. Kasus ini melibatkan tiga entitas terafiliasi grup milik sosok berinisial 'SB' yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri. Mahfud tak merinci siapa inisial SB tersebut.

"SB Ini inisial orang, yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri. Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pph sesuai pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton," kata dia.

Mahfud menyebut modus kejahatan dilakukan oleh SB dalam kasus ini mengkondisikan seolah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan.

Padahal, kata Mahfud, emas batangan tersebut diduga beredar di perdagangan dalam negeri. Menurutnya, SB turut memanfaatkan orang yang bekerja dengannya sebagai instrumen melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan TPPU. "Dengan demikian, grup SB telah menyalahgunakan surat ketetapan bebas PPH pasal 22," katanya.

Tak hanya itu, Mahfud mengatakan Ditjen Pajak turut memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam dari PT Antam ke grup SB pada tahun 2017. Mahfud menduga perjanjian ini sebagai kedok dari SB untuk lakukan ekspor barang yang tidak benar.

"Saat ini masih ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dr PT LM ke PT ATM untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya," ujarnya.

Mahfud menjelaskan Ditjen Pajak turut memperoleh data grup SB melaporkan SPT Pajak secara tak benar. Ditjen Pajak juga telah menerbitkan surat perintah bukti permulaan (Sprinbukper) tertanggal 1 Juni 2023 terhadap 4 wajib pajak grup SB.

"Data sementara yang diperoleh, terdapat pajak kurang bayar berserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar untuk grup SB," kata Mahfud.(rfk/ind)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK