Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim Jalani Sidang Perdana
Eks Wamen Imipas Silmy Karim dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 29 Oktober 2026 terkait dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Simak agenda sidang dan perkembangan kasusnya.
Faktakalbar.id - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) pada Kamis, 29 Oktober 2026. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang Silmy terdaftar dengan nomor perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Persidangan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum akan menguraikan konstruksi perkara dalam surat dakwaan, termasuk rangkaian peristiwa, dugaan perbuatan melawan hukum, dan peran masing-masing terdakwa.
Pembacaan dakwaan menjadi tahap awal persidangan untuk menjelaskan perkara yang dituduhkan kepada para terdakwa sebelum proses pembuktian berlangsung.
Silmy Karim Disidang Bersama Sejumlah Eks Pejabat Imigrasi
Selain Silmy Karim, perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA ini juga menyeret tujuh terdakwa lainnya yang merupakan pejabat atau mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Mereka adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Perkara delapan terdakwa tersebut didaftarkan dalam lima berkas perkara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pembagian berkas dilakukan sesuai dengan pengelompokan perkara masing-masing terdakwa.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan keimigrasian selama periode 2022–2026.
Dalam proses persidangan, jaksa akan memaparkan dakwaan untuk menjelaskan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada masing-masing terdakwa. Selanjutnya, fakta-fakta yang diajukan akan diuji melalui proses pembuktian di hadapan majelis hakim.
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Kasus yang menjerat Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Perkara tersebut berkaitan dengan praktik yang diduga berlangsung di lingkungan keimigrasian pada periode 2022–2026.
KPK menduga para pihak yang terlibat memperoleh uang dengan total sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut. Angka itu merupakan dugaan yang disampaikan dalam penanganan perkara dan masih harus diuji melalui proses hukum.
Silmy Karim, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 sebelum menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, termasuk dalam pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pejabat dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Rangkaian dugaan tersebut akan diuraikan lebih lanjut dalam surat dakwaan dan diuji melalui alat bukti serta keterangan yang disampaikan selama persidangan.
Sidang Perdana Jadi Tahap Awal Pembuktian
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan merupakan bagian penting dari proses peradilan pidana. Pada tahap ini, jaksa menjelaskan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa beserta dasar perkara yang akan diperiksa di pengadilan.
Setelah dakwaan dibacakan, proses persidangan akan berlanjut sesuai dengan hukum acara pidana dan agenda yang ditetapkan majelis hakim.
Keterangan para saksi, dokumen, barang bukti, serta bukti lain yang diajukan nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian. Majelis hakim akan menilai fakta-fakta yang muncul selama persidangan sebelum mengambil keputusan.
Hingga pagi hari Kamis, 29 Oktober 2026, agenda sidang perdana Silmy Karim tercatat berupa pembacaan surat dakwaan. Perkembangan setelah sidang berlangsung masih perlu menunggu laporan persidangan dan keterangan resmi dari pihak terkait.
Perlu ditegaskan bahwa perkara ini masih berada dalam proses hukum. Status terdakwa tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya para terdakwa berada pada kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.