faktakalbar

DPR Didesak Buka Draf Resmi RUU Perampasan Aset ke Publik

DPR didesak membuka draf resmi RUU Perampasan Aset kepada publik. Pembahasan terus berjalan, sementara DPR menargetkan RUU rampung pada Desember 2026.

Penulis: Clara Saturday, 05 September 2026 📖 1 menit
DPR Didesak Buka Draf Resmi RUU Perampasan Aset ke Publik
DPR didesak membuka draf resmi RUU Perampasan Aset kepada publik. Pembahasan terus berjalan, sementara DPR menargetkan RUU rampung pada Desember 2026. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI didesak segera membuka draf resmi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada publik.

Desakan tersebut kembali mencuat karena pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan, sementara draf terbaru yang menjadi bahan pembahasan belum dipublikasikan secara resmi kepada masyarakat.

Keterbukaan draf dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui substansi aturan yang sedang disusun dan memberikan masukan selama proses pembahasan berlangsung.

Draf RUU Perampasan Aset Belum Dibuka

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal sebelumnya menjelaskan bahwa draf RUU Perampasan Aset belum dipublikasikan karena masih berada dalam tahap perapihan substansi.

Menurut Cucun, draf tersebut masih dibahas oleh tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). DPR khawatir publikasi dilakukan ketika naskah belum selesai sehingga dapat menimbulkan salah persepsi.

Namun, alasan tersebut tidak menghentikan desakan agar proses pembahasan tetap dilakukan secara transparan.

Pembahasan Diminta Tidak Tertutup

Dorongan keterbukaan datang dari berbagai pihak yang menilai masyarakat perlu mendapatkan akses terhadap dokumen resmi RUU.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, meminta pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dilakukan secara tertutup.

Ia juga mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk ahli hukum, akademisi, dan praktisi, serta meminta perkembangan pembahasan dibuka kepada publik.

Keterbukaan tersebut dinilai penting mengingat RUU Perampasan Aset menyangkut kewenangan negara dalam mengambil atau merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

DPR Targetkan RUU Rampung Desember 2026

Di sisi lain, DPR telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut disampaikan pimpinan DPR dan dituangkan dalam pernyataan tertulis. RUU Perampasan Aset sendiri masih tercatat dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Komisi III DPR menyebut RUU tersebut diarahkan untuk memperjelas cakupan aset yang dapat dirampas, menangani perkara yang mengalami hambatan, memperkuat prosedur perampasan, serta membangun tata kelola pengelolaan aset yang lebih optimal.

Dengan target penyelesaian yang semakin dekat, tuntutan agar draf resmi RUU Perampasan Aset dibuka kepada publik kembali menjadi perhatian.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK