Dor ! Putusan MK, KPU Berbegas Merespon
*Pendaftaran Capres-Cawapres Dibuka 19 sd 30 Oktober
Terlepas dari pro dan kontra terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus bergerak cepat merespon putusan tersebut, dimana membolehkan seseorang yang pernah atau sedang jadi kepala daerah maju di Pilpres 2024 tanpa batas usia. Ketua KPU RU, Hasyim Asy'ari, mengaku akan menyurati DPR dan pemerintah.
"KPU akan meresponsnya dengan cara berkirim surat kepada dua pihak, karena dalam UU Pemilu dalam pembentukan PKPU harus berkonsultasi kepada DPR dan pemerintah," kata Hasyim, Senin (16/10) seperti dilansir faktakalbar dari republika.
Namun KPU RI belum memberikan data pasti kapan surat tersebut akan dikirimkan ke pemerintah dan DPR RI. Apalagi, DPR RI saat ini memasuki masa reses sejak 4 Oktober dan baru berakhir pada 30 Oktober 2023 nanti.
Sedangkan, pendaftaran capres-cawapres sudah akan dibuka KPU RI mulai 19 Oktober dan akan berakhir pada 25 Oktober 2023. Hal itu sesuai PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam surat itu, ia menerangkan, KPU RI akan menyampaikan perkembangan putusan MK tersebut kepada pemerintah dan DPR, dalam hal ini Komisi II. Tentu dengan merujuk kepada norma-norma yang ada dalam amar putusan MK.
"Kami sampaikan ke pemerintah dan DPR dalam rangka, apa namanya, bagaimana sikap untuk, apa istilahnya, menindaklanjuti putusan MK tersebut," ujar Hasyim.
Saat ini, ia menyampaikan, KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan MK tersebut. Kemudian, dilakukan penyesuaian norma yang ada dalam PKPU 19/2023 tentang pendaftaran capres-cawapres.
"Nanti akan kami menyusun draf perubahan atau revisi Peraturan KPU tersebut dan akan kami sampaikan kepada pemerintah dan DPR, Komisi II dalam waktu dekat," kata Hasyim.
Seperti diketahui, MK pada Senin (16/10) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara ini dihujani perbedaan pendapat dari hakim MK.
Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam gugatan ini, Almas memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK.
MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Anwar.(rfk/ind)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.