faktakalbar

Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Silmy Karim Cs Segera Disidang

KPK melimpahkan lima berkas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jadwal sidang perdana menunggu penetapan hakim.

Penulis: Clara Tuesday, 20 October 2026 📖 2 menit
Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Silmy Karim Cs Segera Disidang
KPK melimpahkan lima berkas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jadwal sidang perdana menunggu penetapan hakim. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Senin (19/10/2026). Dengan langkah tersebut, perkara yang melibatkan Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi lainnya memasuki tahap persiapan persidangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, jaksa kini menunggu penetapan majelis hakim terkait jadwal sidang perdana.

“Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan Majelis Hakim terkait jadwal sidang perdana,” kata Budi dalam keterangannya.

Menurut Budi, terdapat lima berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan. Perkara tersebut didakwakan menggunakan ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Delapan Tersangka dalam Lima Berkas Perkara

KPK membagi perkara delapan tersangka ke dalam lima berkas terpisah. Selain Silmy Karim, para tersangka lainnya berasal dari jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Mereka adalah:

  1. Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta mantan Direktur Jenderal Imigrasi.
  2. Saffar Muhammad Godam, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi.
  3. Jaya Saputra, pejabat di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
  4. Ronald Arman Abdullah, pejabat yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi.
  5. Tessar Bayu Setyaji, pejabat pada subdirektorat alih status izin tinggal.
  6. Bagus Bramantyo, pejabat pada Direktorat Izin Tinggal.
  7. Juniadi Sri Priambudi, ketua tim alih status izin tinggal terbatas.
  8. Gusti Benardiansyah, staf pada subdirektorat izin tinggal.

Pemisahan berkas perkara dilakukan agar penanganan terhadap para tersangka dapat dilanjutkan melalui proses persidangan sesuai konstruksi perkara masing-masing.

KPK Siapkan Bukti dan Saksi

Budi menjelaskan, jaksa akan memaparkan konstruksi perkara secara menyeluruh dalam persidangan. Penyampaian tersebut mencakup alat bukti dan keterangan saksi yang relevan untuk menguji dugaan tindak pidana di hadapan majelis hakim.

KPK juga meminta masyarakat mengawal jalannya persidangan secara objektif dan konstruktif. Menurut lembaga antirasuah tersebut, perkara ini berkaitan erat dengan integritas pelayanan keimigrasian yang menyangkut kepentingan publik.

KPK menekankan bahwa layanan publik harus diberikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan. Pelayanan keimigrasian tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus Bermula dari Operasi Tangkap Tangan

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Juni 2026. Sehari kemudian, KPK mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor menjadi tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Namun, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan di persidangan.

Hingga Selasa (20/10/2026), jadwal sidang perdana masih menunggu penetapan majelis hakim. Persidangan nantinya akan menjadi forum untuk menguji dakwaan, bukti, dan keterangan saksi sebelum hakim mengambil keputusan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK