faktakalbar

Aturan Baru Pembelian BBM Bersubsidi di Sanggau Batasi Pengisian Sekali Sehari dan Larang Antrean Menginap

Faktakalbar.id - Pemerintah Kabupaten Sanggau bersama Pertamina Patra Niaga resmi menerapkan aturan baru pembelian Bahan Bakar Minyak bersubsidi untuk mencegah kecurangan.

Penulis: Wati Thursday, 29 October 2026 📖 1 menit
Aturan Baru Pembelian BBM Bersubsidi di Sanggau Batasi Pengisian Sekali Sehari dan Larang Antrean Menginap
Ilustrasi - Aktivitas pengisian bahan bakar kendaraan di salah satu SPBU. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Pemerintah Kabupaten Sanggau bersama Pertamina Patra Niaga resmi menerapkan aturan baru pembelian Bahan Bakar Minyak bersubsidi untuk mencegah kecurangan.

Langkah tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sanggau nomor 500.10.1/63/DPPKUM-B TAHUN 2026 yang telah diterbitkan secara resmi.

Berdasarkan kebijakan anyar ini, setiap kendaraan bermotor hanya diperbolehkan mengisi Bahan Bakar Minyak bersubsidi satu kali dalam sehari pada lokasi SPBU yang sama.

Para pemilik kendaraan wajib menunjukkan QR code MyPertamina yang sesuai dengan identitas fisik kendaraan serta nomor polisi yang terdaftar.

Sementara itu, konsumen kategori non-kendaraan diwajibkan mengantongi barcode khusus yang diterbitkan secara resmi melalui platform XStar.

Aturan ini juga secara tegas melarang pemilik kendaraan memarkirkan atau menginapkan armada mereka di kawasan area stasiun pengisian.

Pembatasan parkir bermalam tersebut diberlakukan guna menjaga ketertiban umum sekaligus mengantisipasi munculnya potensi gangguan keamanan publik di lokasi SPBU.

Sekretaris Satuan Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pendistribusian BBM Kabupaten Sanggau, Shopiar Juliansah, merinci sejumlah aturan penting yang wajib dipatuhi publik.

Shopiar Juliansah menegaskan, Masyarakat dilarang melakukan penyalahgunaan dalam pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Termasuk di dalamnya praktik penimbunan, pelangsiran, penjualan kembali secara tidak sah, serta bentuk penyalahgunaan lainnya yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

Selain mengatur skema transaksi harian, instansi terkait menginstruksikan pengelola SPBU menolak layanan bagi pengguna kendaraan yang terindikasi melanggar aturan.

Sistem pengawasan ketat ini diterapkan guna meminimalisasi potensi antrean panjang yang sering dikeluhkan oleh pengguna jalan dan warga sekitar.

Masyarakat yang menemukan indikasi penimbunan maupun pemalsuan QR code diimbau segera melapor ke pihak berwenang atau Pertamina Call Center 135.

Pengetatan aturan distribusi ini diharapkan mampu menjamin ketersediaan pasokan bahan bakar bersubsidi secara merata bagi warga yang berhak.

Pemerintah daerah berjanji menindak tegas pengelola SPBU maupun konsumen yang nekat melanggar aturan distribusi pasokan energi bersubsidi tersebut.

Implementasi kebijakan baru ini mulai dipantau secara berkala oleh tim gabungan di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum se-Kabupaten Sanggau.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK