AKSI Minta Fraksi PKB Ajukan Hak Angket soal Ijazah Gibran
AKSI menyerahkan surat kepada Fraksi PKB DPR untuk mendorong hak angket terkait polemik ijazah Gibran. PKB menyatakan akan mengkaji usulan tersebut.
Faktakalbar.id - Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) meminta Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menginisiasi pengajuan hak angket untuk menindaklanjuti polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Permintaan tersebut disampaikan melalui penyerahan surat aspirasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Surat itu diterima langsung oleh anggota Fraksi PKB sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, yang hadir sebagai perwakilan AKSI, mengatakan pihaknya berharap PKB dapat mendorong DPR menggunakan mekanisme hak angket untuk membahas persoalan tersebut.
Menurut Ray, DPR diharapkan dapat memfasilitasi forum resmi agar polemik mengenai ijazah Gibran memperoleh penjelasan yang lebih terbuka kepada masyarakat.
PKB Akan Pelajari Usulan AKSI
Menanggapi permintaan tersebut, Muhammad Khozin menyatakan Fraksi PKB telah menerima surat aspirasi yang disampaikan AKSI. Namun, fraksi belum mengambil keputusan terkait usulan pengajuan hak angket.
Khozin mengatakan surat tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui pendalaman dan kajian internal sebelum menentukan langkah berikutnya.
Ia juga menjelaskan bahwa DPR sedang memasuki masa reses, sehingga agenda anggota dewan banyak dipusatkan di daerah pemilihan masing-masing. Karena itu, pembahasan lebih lanjut bersama pihak yang menyampaikan aspirasi akan dijadwalkan kemudian.
Dengan demikian, penerimaan surat tersebut belum berarti Fraksi PKB menyetujui pengajuan hak angket.
Polemik Ijazah Gibran Kembali Disorot
Desakan AKSI muncul setelah polemik ijazah Gibran kembali menjadi perhatian menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran.
AKSI mendorong agar persoalan tersebut dibahas melalui mekanisme kelembagaan di DPR. Mereka berharap forum parlemen dapat menjadi ruang untuk meminta penjelasan dan menanggapi pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Meski demikian, pernyataan dan permintaan dari AKSI merupakan aspirasi kelompok masyarakat. Hal tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran terkait ijazah Gibran.
Hak Angket Masih Bergantung pada Proses di DPR
Hak angket merupakan salah satu kewenangan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Penggunaannya harus mengikuti persyaratan dan mekanisme yang berlaku di DPR. Oleh karena itu, permintaan AKSI masih perlu melalui proses politik dan kelembagaan sebelum dapat ditindaklanjuti sebagai hak angket.
Untuk saat ini, Fraksi PKB menyatakan akan mempelajari aspirasi yang telah diterima. Belum ada keputusan yang diumumkan mengenai apakah fraksi tersebut akan menginisiasi pengajuan hak angket terkait polemik ijazah Gibran.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.