Angkut Pasir Zircon Tanpa Dokumen, Tiga Warga Diamankan Polisi

KETAPANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Manis Mata Polres Ketapang mengamankan tiga oknum warga yang tengah mengangkut Pasir Zircon yang diduga merupakan hasil penambangan tanpa izin. Ketiganya diamankan Polisi setelah tidak bisa menunjukan Dokumen resmi dari barang yang dibawanya.

 

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kapolsek Manis Mata Ipda Arifianto Hamzah, menjelaskan, ketiga oknum warga tersebut diamankan pada saat melintas di daerah Jalan Desa Batu Sedau Kecamatan Manis Mata pada Jumat (6/9), lalu.

 

“Berdasarkan laporan warga, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku berikut barang bukti berupa 41 karung pasir zircon yang diangkut menggunakan satu unit truk,” kata Arifianto, Selasa (10/9), pagi.

 

Lanjutnya, Saat diperiksa, ketiga terduga pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan pasir zircon yang mereka bawa.

 

“Mereka diduga terlibat dalam penambangan atau pengangkutan ilegal yang melanggar aturan,” jelasnya.