Masa Pencegahan Firli Bahuri Habis, Bisa Diperpanjang Jika Jadi DPO

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: Dok/ICW)

JAKARTA –  Masa pencegahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, untuk bepergian ke luar negeri telah berakhir pada 25 Desember 2024. Namun, pencegahan tersebut dapat diperpanjang jika Firli dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menjelaskan bahwa berdasarkan aturan keimigrasian, pencegahan seseorang dalam satu perkara hanya dapat dilakukan selama dua kali enam bulan.
“Artinya, seseorang terkait satu perkara bisa dicegah selama dalam waktu dua kali enam bulan,” ujar Godam saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (19/1/2025).
Namun, perpanjangan pencegahan hanya dapat dilakukan jika subyek yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai buronan oleh aparat hukum yang berwenang. “Ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya, yaitu mekanisme DPO,” jelas Godam.
Firli Bahuri dicegah bepergian ke luar negeri sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terkait penanganan korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Permohonan pencegahan sebelumnya diajukan oleh Polda Metro Jaya dan berlaku untuk dua periode, yaitu sejak Juni hingga Desember 2024.
Permohonan tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim. “Pencegahan untuk enam bulan perpanjangan kedua, dari 25 Juni 2024 sampai 25 Desember 2024,” kata Silmy Karim, mantan Dirjen Imigrasi.
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani oleh KPK. Keputusan untuk memasukkannya ke dalam DPO akan sangat bergantung pada aparat hukum yang menangani kasus tersebut.