Syarat Utama Membuka Usaha Minimarket
Anda wajib memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan fisik sebelum memulai bisnis menjanjikan ini. Perusahaan menetapkan beberapa syarat utama sebagai berikut:
-
Anda memiliki minat yang kuat untuk terjun ke dalam industri minimarket.
-
Anda berstatus Warga Negara Indonesia yang menaungi badan usaha resmi seperti CV, PT, Koperasi, maupun Yayasan.
-
Anda menyiapkan lokasi usaha dengan luas area penjualan minimal 100 meter persegi di luar gudang dan ruang administrasi, dengan total keseluruhan lahan mencapai 150 hingga 250 meter persegi.
-
Anda mengurus berbagai persyaratan perizinan resmi dari daerah setempat seperti Izin Tetangga, Izin Domisili, SIUP, TDP/NIB, NPWP, NPPKP, STPW, dan IUTM.
-
Anda menyatakan kesediaan penuh untuk mengikuti seluruh sistem dan prosedur operasi standar yang berlaku di lingkungan Alfamart.
Setelah toko beroperasi, perusahaan menagih biaya royalti secara progresif berdasarkan hitungan penjualan bersih yang belum termasuk pajak. Anda tidak perlu membayar royalti jika tingkat penjualan bersih masih berada di bawah angka Rp 150 juta.
Namun, perusahaan menetapkan penarikan royalti sebesar satu persen untuk penjualan hingga Rp 175 juta, dua persen untuk penjualan hingga Rp 200 juta, tiga persen untuk penjualan hingga Rp 250 juta, dan empat persen untuk tingkat penjualan bersih yang melampaui angka tersebut.
(*Sr)










