-
0,45% bagi pembeli dengan NPWP.
-
0,9% bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi akan dibarengi dengan pemberian bukti potong PPh 22.
Pajak Buyback: Untuk transaksi penjualan kembali di atas Rp 10 juta, dikenakan potongan PPh 22 sebesar:
-
1,5% bagi pemegang NPWP.
-
3% bagi non-NPWP. Potongan pajak ini akan diambil langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.
Harga emas di gerai fisik Antam maupun laman Logam Mulia secara rutin diperbarui setiap harinya, menyesuaikan dengan fluktuasi harga emas global dan nilai tukar rupiah.
(*Drw)
















