-
Kepatuhan Rambu Dasar: Ketaatan pengendara terhadap rambu lalu lintas dan batas marka jalan.
-
Kelengkapan Keselamatan: Kewajiban menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, serta penggunaan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat.
-
Etika Berkendara: Menghindari laju kendaraan dengan kecepatan tinggi dan menjaga jarak aman dengan pengguna jalan lainnya.
Dengan beroperasinya perangkat ETLE Mobile ini, celah bagi para pelanggar lalu lintas yang kerap memanfaatkan blank spot atau area tanpa kamera statis dipastikan akan semakin sempit.
Baca Juga: Bangun 84 Embung, Polres dan Pemkab Tingkatkan Mitigasi Karhutla di Kubu Raya
(Mira)
















