KPK Ungkap Modus OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Pengondisian Proyek Outsourcing di Pemkab

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Dok. Ist)

“Sejumlah pengadaan yang dilakukan di dinas-dinas pada Pemkab Lamongan prosesnya diduga diatur atau dikondisikan, sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang,” katanya.

Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah tersebut memiliki batas waktu maksimal 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal dan menentukan status hukum dari para pihak yang terjaring.

Rangkaian tangkap tangan di Jawa Tengah ini menjerat belasan orang. KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama dua orang lainnya di Semarang, serta mengamankan 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan.

Kasus OTT Bupati Pekalongan ini tercatat sebagai operasi tangkap tangan ketujuh yang berhasil dieksekusi oleh penyidik KPK sepanjang tahun 2026. Rangkaian penindakan lembaga antirasuah tahun ini terbilang sangat agresif dan menyasar berbagai instansi.

Baca Juga: KPK OTT Wali Kota Madiun Maidi Terkait Korupsi

Operasi pertama dilakukan pada awal Januari terkait suap pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Tak berselang lama, pada pertengahan Januari, Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo turut ditangkap dalam operasi terpisah terkait kasus pemerasan dan gratifikasi.

Rentetan penindakan hukum tersebut berlanjut secara maraton pada bulan Februari. KPK menggelar operasi keempat di lingkungan KPP Madya Banjarmasin terkait restitusi pajak, disusul penangkapan Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat atas kasus importasi barang tiruan.

Selanjutnya, operasi keenam membongkar jaringan mafia sengketa lahan yang menyeret Ketua serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok. Puncaknya pada awal Maret ini, pengungkapan OTT Bupati Pekalongan kembali menambah daftar panjang pejabat penyelenggara negara yang harus berurusan dengan hukum akibat mengatur proyek daerah.

(*Red)