-
Pemilik NPWP: 0,45 persen.
-
Non-NPWP: 0,9 persen.
(Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22).
Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku potongan pajak langsung:
-
Pemilik NPWP: 1,5 persen.
-
Non-NPWP: 3 persen.
Investasi emas batangan tetap menjadi pilihan populer bagi masyarakat karena likuiditasnya yang tinggi dan tersedianya berbagai pilihan berat yang dapat disesuaikan dengan anggaran investor.
Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging
(*Drw)
















