Pertamax Resmi Naik per 1 Maret 2026, Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Terbaru

Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Nonsubsidi Naik Kecuali 3 Wilayah
Pengendara kendaraan bermotor mengisi bahan bakar di sebuah SPBU menyusul adanya penyesuaian harga BBM Pertamina jenis nonsubsidi per 1 Maret 2026. (Dok. Ist)

Baca Juga: Cek! Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi, Pertalite Stabil

Berdasarkan pengumuman resmi di laman Pertamina yang dikutip dari Jakarta pada hari Minggu, penyesuaian harga BBM Pertamina ini mencakup berbagai produk nonsubsidi.

Untuk wilayah Jabodetabek, harga Pertamax (RON 92) mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp11.800 per liter pada bulan Februari 2026 menjadi Rp12.300 per liter.

Kenaikan juga terjadi pada produk Pertamax Green (RON 95) yang kini dipatok menjadi Rp12.900 per liter, naik dari harga sebelumnya Rp12.450 per liter. Sementara itu, varian tertinggi untuk jenis bensin yakni Pertamax Turbo (RON 98) menunjukkan peningkatan harga menjadi Rp13.100 per liter dari yang sebelumnya berada di angka Rp12.700 per liter.

Selain jenis bensin, penyesuaian harga BBM Pertamina juga diberlakukan untuk produk bahan bakar mesin diesel (Dex Series). Harga BBM jenis Dexlite (CN 51) tercatat mengalami peningkatan menjadi Rp14.200 per liter dari harga bulan lalu yang berada di angka Rp13.250 per liter. Kenaikan harga juga dialami oleh Pertamina Dex (CN 53), yang kini dipasarkan sebesar Rp14.500 per liter dari harga sebelumnya Rp13.500 per liter.

Di tengah naiknya harga produk nonsubsidi tersebut, Pertamina memastikan bahwa sejumlah BBM penugasan dan subsidi tidak mengalami perubahan harga. Masyarakat masih dapat menikmati harga yang sama untuk BBM jenis Pertalite, yakni tetap di angka Rp10.000 per liter. Begitu pula dengan bahan bakar Biosolar subsidi yang harganya dipertahankan pada level Rp6.800 per liter.

Baca Juga: Daftar Harga BBM Terbaru November 2025: Pertamina, Shell, BP Kompak Lakukan Penyesuaian

Pihak Pertamina menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM Pertamina ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan regulasi dari pemerintah pusat. Secara spesifik, kebijakan pembaruan tarif ini merujuk pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai Perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.

Regulasi atau Kepmen tersebut mengatur secara rinci tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

(*Red)