Bentuk kekerasan tertinggi kedua adalah penganiayaan dengan 81 kasus, disusul oleh praktik penangkapan sewenang-wenang sebanyak 72 peristiwa.
Sementara itu, tindakan represif berupa pembubaran paksa di lapangan tercatat terjadi sebanyak 42 kali.
Rincian Pelanggaran Lainnya
Selain empat kategori di atas, laporan KontraS juga mendokumentasikan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang bermuara pada tindakan aparat. Rincian data tersebut meliputi:
- Penyiksaan: 38 kasus
- Intimidasi: 24 kasus
- Kriminalisasi: 9 kasus
- Kekerasan seksual: 7 kasus
- Tindakan tak manusiawi: 4 kasus
Rekam jejak kekerasan sebanyak 602 kasus dalam setahun ini menunjukkan bahwa institusi penegak hukum dituntut untuk melakukan lebih dari sekadar pembenahan citra publik.
Reformasi kultural yang ketat di tubuh kepolisian serta penghapusan budaya impunitas (impunity) bagi oknum pelaku kekerasan adalah langkah mendesak yang harus dieksekusi secara transparan.
Baca Juga: Kenali Hak Warga Saat Diperiksa Polisi Menurut Hukum
(Mira)
















