Melawi  

Ringkus Dua Tersangka di Nanga Pinoh, Polres Melawi Sita 4,81 Gram Sabu

Dua tersangka tindak pidana narkotika berinisial WK dan HA beserta barang bukti 4,81 gram sabu, telepon seluler, serta sepeda motor hasil operasi penangkapan di Desa Pall, Senin
Dua tersangka tindak pidana narkotika berinisial WK dan HA beserta barang bukti 4,81 gram sabu, telepon seluler, serta sepeda motor hasil operasi penangkapan di Desa Pall, Senin (23/2/2026).

Faktakalbar.id, MELAWI – Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi menangkap dua orang pria berinisial WK (29) dan HA (38) terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

Dalam penangkapan yang berlangsung pada Senin (23/2/2026) malam tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,81 gram.

Baca Juga: Oknum MG Ditangkap Di Asrama Polisi Dengan Setengah Kilogram Sabu, Diduga Kuat Sopir Kapolres Melawi

Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan di sebuah gang kawasan Jalan Prawindo, Desa Pall, Kecamatan Nanga Pinoh.

Operasi penindakan hukum tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi, AKP Dhanie Sukmo Widodo.

Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, melalui Kasat Reserse Narkoba membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan kedua laki-laki yang berstatus sebagai terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti kejahatan ke markas kepolisian setempat.

“Saat ini dua orang telah kami amankan dan dalam proses pengembangan, pengungkapan narkotika jenis sabu bruto 4,81 Gram dalam penguasaan kedua pelaku yang tersimpan dalam 1 (satu) paket plastik transparan, 1 (satu) kantong plastik warna hitam, 2 (dua ) unit hand phone Android, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Abu Abu Gelap beserta kunci kontak,” terang Kasat Reserse Narkoba, Jumat (27/2/2026).

Pengungkapan tindak pidana ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat pada 15 Februari 2026 terkait indikasi akan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Merespons laporan warga, jajaran kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan, pemetaan lokasi, dan pendalaman informasi sebelum akhirnya melakukan penyergapan terhadap para pelaku.

Usai penangkapan, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian tes kesehatan. Kedua terduga pelaku telah menjalani tes urine di Rumah Sakit Kasih Bunda Jaya.

Hasil pengujian klinis menunjukkan keduanya positif mengandung zat Amphetamine (Amp) dan Methamphetamine (Mtp).