Melawi  

Ringkus Dua Tersangka di Nanga Pinoh, Polres Melawi Sita 4,81 Gram Sabu

Dua tersangka tindak pidana narkotika berinisial WK dan HA beserta barang bukti 4,81 gram sabu, telepon seluler, serta sepeda motor hasil operasi penangkapan di Desa Pall, Senin
Dua tersangka tindak pidana narkotika berinisial WK dan HA beserta barang bukti 4,81 gram sabu, telepon seluler, serta sepeda motor hasil operasi penangkapan di Desa Pall, Senin (23/2/2026).

Baca Juga: Bongkar Jaringan Narkoba, Polres Melawi Tangkap Empat Tersangka dan Amankan 148,2 Gram Sabu

Selain itu, barang bukti serbuk kristal yang disita juga telah diuji secara laboratoris oleh Bid Labfor Polda Kalbar, yang hasilnya memastikan bahwa barang tersebut positif merupakan narkotika jenis sabu.

Kini, tim penyidik terus melakukan pendalaman kasus guna membongkar jaringan pemasok barang haram tersebut.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto sejumlah pasal terkait penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami memastikan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku, terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan sangat peduli atas lingkungannya, mari perbanyak beribadah di bulan penuh hikmah ini bukan menjual dadah,” pungkas AKP Dhanie.

(*Red)