Namun, di akhir hayatnya, ia berhadapan dengan sejumlah persoalan hukum.
Saat meninggal dunia, Alex berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani rangkaian persidangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Cinde Palembang.
Selain itu, ia juga masih berstatus sebagai narapidana yang tengah menjalani vonis hukuman 9 tahun penjara.
Hukuman tersebut dijatuhkan kepadanya atas keterlibatan dalam dua kasus korupsi sebelumnya, yakni kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan kasus pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Semuntai Sanggau, Satu Penumpang Motor Meninggal Dunia
(Mira)
















