Tuding Tak Paham Aturan: Anggota DPR Safaruddin Cecar Kapolres Sleman Soal Kasus Warga Kejar Jambret

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, saat mencecar Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto terkait penetapan status tersangka terhadap Hogi Minaya. (Dok. YouTube/TV Parlemen)
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, saat mencecar Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto terkait penetapan status tersangka terhadap Hogi Minaya. (Dok. YouTube/TV Parlemen)

“Anda bilang tidak seimbang? Dikejar oleh suaminya korban. Orang sipil Pak, tidak punya apa-apa. tidak dipersenjatai. bukan tidak seimbang, memang Justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil yang mengejar pelaku Curas. bagaimana bapak bilang tidak seimbang,” tegas Safaruddin.

Kekecewaan Safaruddin memuncak saat bertanya mengenai pemahaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Kombes Edy.

Jawaban yang terbata-bata dari Kapolres membuat suasana rapat memanas. Safaruddin bahkan sempat melontarkan pernyataan keras terkait posisi kepemimpinan di kepolisian jika ia memiliki kewenangan penuh.

Baca Juga: Resmi Berlaku 2 Januari 2026, KUHP Baru Atur Sanksi Zina hingga Penghinaan Presiden

Kasus ini bermula ketika Hogi Minaya mengejar pelaku penjambret yang merampas tas istrinya.

Dalam pengejaran tersebut, pelaku menabrak tembok hingga tewas, yang berujung pada penetapan Hogi sebagai tersangka.

Polemik mengenai Keadilan Bagi Warga Sipil dalam membela diri pun menjadi sorotan tajam anggota dewan.

Anggota dewan meminta kepolisian lebih bijak dalam melihat konteks peristiwa sebelum menetapkan status tersangka.

Penegakan hukum diharapkan mampu memberikan rasa aman, bukan justru menghukum warga yang berupaya melawan tindak kriminal.

Kepastian mengenai Keadilan Bagi Warga Sipil diharapkan muncul dari evaluasi mendalam atas kasus ini.

(Natash)