“Penindakan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, namun karena knalpot brong sudah sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujar Kapolres di hadapan awak media.
Langkah Polres Sintang ini mendapat apresiasi dari pemerintah daerah. Bupati Sintang, Herkulanus Bala, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut turut menyaksikan proses pemusnahan barang bukti.
Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang kondusif.
Baca Juga: Ganggu Ketertiban, Belasan Motor Knalpot Brong di Tayan Hilir Diamankan Polisi
Total terdapat 424 unit knalpot yang dimusnahkan. Barang bukti tersebut dikumpulkan dari serangkaian operasi penertiban knalpot non standar yang dilakukan personel Sat Lantas sejak tahun 2025 hingga awal tahun 2026.
Polres Sintang memastikan tidak akan melonggarkan pengawasan dan akan terus menindak pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis demi menjaga ketenangan publik.
(*Red)
















