Faktakalbar.id, NASIONAL – Palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menyatakan Laras Faizati bersalah melakukan tindak pidana penghasutan melalui media sosial, Kamis (15/1/2026).
Meskipun “hanya” diganjar hukuman percobaan enam bulan tanpa penjara fisik, status terpidana kini melekat pada mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) tersebut.
Vonis ini menciptakan kontras yang tajam dan ironis jika disandingkan dengan penanganan hukum terhadap aparat kepolisian yang menjadi pemicu kritik Laras.
Laras diadili karena kata-kata, sementara aparat yang menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil justru lolos dari peradilan pidana umum.
Baca Juga: Suara Perempuan Dianggap Ancaman? Vonis Laras dan Wajah Patriarki Hukum di Indonesia
Nyawa Dibayar Demosi
Laras terseret ke meja hijau karena memprotes insiden tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring yang dilindas kendaraan taktis (rantis) polisi saat demonstrasi.
Fakta persidangan etik Polri menunjukkan bahwa Bripka Rohmat, pengemudi rantis yang melindas Affan, hanya dijatuhi sanksi demosi (penurunan jabatan) selama 7 tahun.
Sementara itu, lima personel Brimob lainnya hanya menerima sanksi etik berupa permintaan maaf dan penempatan khusus selama 20 hari.
Hanya Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas K Gae yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Tidak ada satupun dari personel yang terlibat langsung dalam insiden fatal tersebut yang duduk di kursi pesakitan pengadilan negeri sebagai terdakwa pembunuhan atau kelalaian yang menyebabkan kematian, seperti halnya Laras yang duduk sebagai terdakwa penghasutan.
Kritik Dianggap Lebih Berbahaya dari Hilangnya Nyawa?
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai unggahan Laras berpotensi membahayakan ketertiban umum.
Logika hukum ini dipertanyakan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid.
Ia menilai bahwa mengkategorikan ekspresi kemarahan warga sebagai tindakan kriminal adalah langkah mundur demokrasi.
“Memenjarakan Laras yang mengekspresikan kritik kepada perilaku polisi, dan menjadikan hukum alat represi, bukanlah keadilan,” tegas Usman.
Putusan ini menegaskan ketimpangan neraca keadilan di Indonesia: kritik warga sipil terhadap institusi dihadapi dengan instrumen pidana, sementara kelalaian aparat yang merenggut nyawa diselesaikan lewat mekanisme internal disiplin semata.
Baca Juga: Soroti Pasal Penghinaan hingga Demo, Menteri Hukum Akui 3 Isu KUHP Baru Ini Masih Tuai Pro-Kontra
(Mira)
















