Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik amis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK membongkar modus suap paket hemat atau yang mereka sebut “all in” yang melibatkan pejabat pajak di Jakarta Utara.
Penyidik menemukan bukti kuat adanya kerja sama jahat antara pejabat pajak dan pihak swasta untuk merekayasa kewajiban pajak perusahaan agar turun drastis.
Tagihan Rp 75 Miliar Disulap Jadi Rp 15 Miliar
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan detail kasus ini dalam konferensi pers. Ia menjelaskan bahwa awalnya tim pemeriksa menemukan kurang bayar pajak yang sangat besar dari PT Wanatiara Persada (PT WP).
Baca Juga: Pejabat Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya: Kami Beri Pendampingan Hukum Tanpa Intervensi
“Temuan tim pemeriksa pajak, nilai pajak kurang bayar dari PT WP (Wanatiara Persada) tahun 2019-2023 kurang lebih sebesar Rp 75 miliar,” ujar Asep.
Melihat angka yang besar itu, oknum pejabat pajak justru menawarkan jalan pintas ilegal. Mereka menawarkan jasa untuk memangkas kewajiban bayar tersebut menjadi jauh lebih kecil.
“Atas temuan tersebut, DBI (Dwi Budi Iswahyu) dkk kemudian menawarkan untuk membantu pengurangan nilai pajak menjadi sekitar Rp 15,7 miliar,” tambah Asep.
Tentu saja, diskon pajak ilegal ini tidak gratis. Pejabat pajak meminta imbalan uang tunai. Setelah proses tawar-menawar yang alot dari permintaan awal Rp 23 miliar, kedua pihak akhirnya sepakat di angka Rp 4 miliar dengan skema khusus.
“Terjadi negosiasi, dan disepakati komitmen fee menjadi sekitar Rp 4 miliar dengan skema ‘all in’ yang berarti Rp 4 miliar tersebut adalah untuk pembayaran kekurangan pajak PT WP sekaligus fee jatah bagi DBI dkk,” jelas Asep.
Artinya, uang Rp 4 miliar tersebut sudah mencakup pembayaran pajak resmi yang telah disunat, sekaligus uang suap untuk para pejabat yang terlibat agar kasus ini tidak diperpanjang.
Baca Juga: Kades Kohod dan Tiga Terdakwa Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pagar Laut
Kepala KPP Jadi Tersangka
Buntut dari temuan ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satu nama yang ikut terseret adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu.
KPK langsung menahan para tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi reformasi birokrasi, mengingat kerugian negara yang timbul akibat penyusutan setoran pajak ini sangat besar.
(*Sari)
















