Pengembangan Kasus Suap Proyek, KPK Endus Aliran Dana ke Anggota DPRD Bekasi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Dok .Ist)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Temuan terbaru penyidik mengindikasikan adanya aliran dana ratusan juta rupiah yang mengalir kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NYO).

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Selama 40 Hari

Uang tersebut diduga kuat berasal dari Sarjan (SRJ), pihak swasta yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus proyek di wilayah tersebut.

Penerimaan Dilakukan Secara Bertahap

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi temuan tersebut kepada awak media di Jakarta. Berdasarkan bukti permulaan yang dimiliki penyidik, total uang yang diterima Nyumarno mencapai angka Rp600 juta.

“Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dan dengan total sekitar Rp600 juta,” ujar Budi Prasetyo, Selasa.

Saat ini, KPK tengah mendalami motif dan tujuan di balik pemberian uang dari tersangka Sarjan kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut. Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan apakah dana tersebut berkaitan langsung dengan pengamanan proyek atau gratifikasi lainnya.

Nyumarno sendiri telah diperiksa oleh penyidik pada Senin, 12 Januari 2026. Pemeriksaan ini dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama yang dijadwalkan pada 8 Januari 2026.

Kronologi Kasus: Bermula dari OTT

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kesepuluh yang digelar KPK pada tahun 2025. Operasi senyap tersebut dilaksanakan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Dalam operasi itu, tim KPK mengamankan sepuluh orang.

Sehari setelah penangkapan, yakni pada 19 Desember 2025, KPK membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

Di antara mereka terdapat Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Bersamaan dengan itu, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: KPK Buru Pemberi Perintah Hapus Pesan dalam Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara

Status hukum para pihak yang diamankan kemudian diperjelas pada 20 Desember 2025.

KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK) yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, Sarjan (SRJ) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Kini, penyidikan meluas untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk legislatif, guna membongkar tuntas praktik rasuah di Kabupaten Bekasi.

(*Red)