Pengembangan Kasus Suap Proyek, KPK Endus Aliran Dana ke Anggota DPRD Bekasi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Dok .Ist)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Temuan terbaru penyidik mengindikasikan adanya aliran dana ratusan juta rupiah yang mengalir kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NYO).

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Selama 40 Hari

Uang tersebut diduga kuat berasal dari Sarjan (SRJ), pihak swasta yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus proyek di wilayah tersebut.

Penerimaan Dilakukan Secara Bertahap

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi temuan tersebut kepada awak media di Jakarta. Berdasarkan bukti permulaan yang dimiliki penyidik, total uang yang diterima Nyumarno mencapai angka Rp600 juta.