KPK Bongkar Praktik Suap Pajak di Jakarta Utara, Modus “All In” Rugikan Negara Puluhan Miliar

Konferensi pers KPK terkait kasus suap pajak di Kakarta Utara. (Dok. KPK)
Konferensi pers KPK terkait kasus suap pajak di Kakarta Utara. (Dok. KPK)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengungkap detail dugaan praktik suap yang terjadi dalam proses pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Kasus ini mencuat ke publik setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026.

Baca Juga: Pegawai Pajak Kena OTT KPK di Jakarta Utara, DJP Siapkan Sanksi Pemecatan

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan manipulasi pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun pajak 2023.

Kasus bermula saat PT WP menyampaikan laporan kewajiban PBB periode tersebut pada September hingga Desember 2025.

Potensi Pajak Awal Rp 75 Miliar

Menindaklanjuti laporan wajib pajak, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan penelusuran. Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan adanya potensi kekurangan pembayaran pajak yang sangat besar.

“Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2026).

Dalam prosesnya, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan terhadap hasil temuan awal tersebut. Pada tahapan inilah KPK menduga terjadi negosiasi ilegal berupa praktik suap antara wajib pajak dan oknum pejabat pajak.

Modus “All In” Rp 23 Miliar

Asep membeberkan peran Agus Syaifudin (AGS), selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara. AGS diduga meminta PT WP melakukan pembayaran dengan skema “all in” sebesar Rp 23 miliar.

“All in dimaksud, bahwa dari angka Rp 23 miliar tersebut, sebesar Rp 8 miliar merupakan fee untuk saudara AGS yang kemudian akan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Asep.

Namun, PT WP menyatakan keberatan dengan nominal tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee atau suap sebesar Rp 4 miliar.

Baca Juga: Skandal Pajak Terulang! KPK Angkut 8 Orang di Jakut, Modus Lama “Jual Beli” Nilai Pajak Masih Subur

Negara Rugi Signifikan

Setelah kesepakatan jahat tersebut terjadi, pada Desember 2025 tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Dalam surat tersebut, nilai kewajiban pajak PT WP ditetapkan hanya sebesar Rp 15,7 miliar.

Angka ini menunjukkan penurunan drastis sekitar Rp 59,3 miliar atau menyusut sekitar 80 persen dari temuan awal.

KPK menegaskan bahwa penurunan nilai kewajiban pajak akibat kesepakatan suap ini menyebabkan pendapatan negara berkurang dalam jumlah yang sangat signifikan.

(*Red)